nasionaltoday | Jepara – Pemerintah Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Rabu (5/2/2025) mengadakan pertemuan dengan warga desa terkait kasus hilangnya atau lenyapnya nama-nama warga penerima program bantuan sosial di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Data DTKS digunakan untuk menentukan penerima bantuan sosial (bansos) seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kasus terhapusnya terjadi di Bulan April 2023 yang diduga dilakukan oleh Kaur Perencanaan, Abdul Aziz dalam hal ini adalah Operator Desa yang bertugas untuk melakukan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di tingkat desa. DTKS merupakan basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Data ini digunakan untuk menetapkan sasaran penerima manfaat program perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan.
Pertemuan terkait status Abdul Aziz ini dihadiri oleh lebih dari 50 (limapuluh) tokoh masyarakat termasuk Petinggi Desa Dongos, Abdul Kamid, anggota BPD, Ketua RT dan RW, dan Perangkat Desa serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Dampak peristiwa itu Abdul Aziz pernah diskorsing oleh Petinggi Desa. Selama 3 (tiga) bulan, Abdul Aziz diskorsing dan divakumkan sebagai perangkat desa dan memperoleh tiga kali SP atau Surat Peringatan oleh Petinggi Desa. Setelahnya Abdul Aziz kembali bekerja pada tanggal 13 Januari 2025.
Aktifnya Abdul Aziz sebagai perangkat desa ini menimbulkan polemik di kalangan warga masyarakat Desa Dongos. Pada pertemuan ini pada dasarnya masyarakat sudah tidak menghendaki Abdul Aziz dipekerjakan lagi dan menuntut pemecatan. Warga desa yang berkumpul menuntut agar dia diberhentikan dan dikeluarkan dari perangkat desa serta warga yang hadir ikut menandatangani berita acara pertemuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, sebelumnya ada insiden sebanyak 4 (empat) kali pihak Kepala Desa atau Petinggi Desa Dongos sudah memberikan peringatan 1-3 kali, namun tidak dihiraukan oleh bersangkutan dan info ini disampaikan oleh Petinggi Desa Dongos.
Mengingat semua yang hadir khususnya tokoh-tokoh masyarakat menghendaki Abdul Azis sebagai kasi perencanaan dipecat dan diberhentikan dari pemerintahan desa.
Penolakan Warga Desa
Dalam pertemuan ini, ada beberapa informasi yang disampaikan oleh peserta yang hadir dalam pertemuan antara lain pernyataan dari Ketua Rw. 4 Satir yang mengatakan bahwa,” Apa yang dilakukan oleh Abdul Aziz tidak bisa ditoleransi dan pecat dari perangkat desa,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Rw. 3 Zaenal Abidin menolak Abdul Aziz dipekerjakan sebagai perangkat desa.
Sementara, Ketua Rw.1 Sunadi menolak penghapusan bantuan berbentuk apapun dan menuntut agar pelaku jangan dipekerjakan kembali dan tolak dari perangkat desa.
Lalu, Ketua Rw.2 berujar apapun alasannya karena sudah merugikan masyarakat banyak, Abdul Aziz selaku kasi perencanaan untuk di pecat.
Selanjutnya, Ketua Rt.1 Rw.1 Muhammad Zakim mengecam keras penghapusan data penerima bansos atau bantuan sosial oleh kasi perencanaan. Dan menegaskan Abdul Aziz harus ditolak dan jangan dipekerjakan lagi di Pemdes Dongos.
Hal yang sama disampaikan oleh H. Sumari dari LPMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dia mengecam keras Abdul Azis dipekerjakan di desa dan meminta dikeluarkan dari perangkat desa. Dan Pujo dari Gapoktan, Edy Santoso alias Mbah San, Amin dan Fauzan anggota BPD mengecam keras dan menolak Abdul Azis di pekerjakan sebagai perangkat desa sesuai peraturan yang berlaku.
Senada dengan itu, Mbah San mengusulkan agar Pemdes Dongos, menindak tegas Operator Desa, Abdul Aziz mengenai penghapusan data DTKS lebih dari seribu warga yang dilakukan 2 tahun yang lalu atau tahun 2023. “Dan semua upaya dan berbagai cara sudah dilakukan oleh Petinggi Desa Dongos mulai Surat Peringatan atau SP 1, 2, dan 3 bahkan sampai diskorsing kerja selama 90 (sembilan puluh) hari. Akhirnya pada pertemuan, Rabu (5/2/2025) membuahkan hasil,” tegasnya.
“Abdul Aziz harus bertanggung jawab dan segera hengkang kaki sebagai bentuk pertanggungjawaban yaitu berhenti sebagai perangkat desa,” ungkap Mbah San.
DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS merupakan data induk yang berisi informasi tentang kesejahteraan sosial masyarakat. Data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan penerima bantuan sosial (bansos).
DTKS memuat informasi tentang: Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, Potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos harus terdaftar di DTKS. Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara online maupun offline.
Peraturan Pelanggaran Perangkat Desa
Pelanggaran yang dilakukan perangkat desa diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelanggaran tersebut seperti merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajiban, dan melakukan tindakan yang meresahkan.
Edy Santoso/Red.