Nasional|Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap semua Guru di se kecamatan Klampis dengan alih alih uang Administrasi senilai Rp. 25.000 Setiap Guru sekolah dengan Total kurang lebih 400 Guru sekecamatan, dan lucunya lagi uang yang dapat dari Hasil Pungli ke Guru tersebut tidak tau arahnya mau di kemanakan, sehingga menjadi pertanyaan besar dari seluruh Guru yang ada di kecamatan Klampis Bangkalan.
Hal tersebut diungkapkan beberapa Guru SD dari kecamatan tersebut yang tidak mau namanya disebutkan.
Modusnya, uang diminta dengan alasan membantu pemberkasan administrasi.TPP, Info GTK dll. karena setiap agenda pasti ada anggarannya, ini kok malah minta di luar RKAS dan BPOD, ada apa?
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Kami berencana melakukan konfirmasi ke pihak Dinas, apa memang ada pungutan sebesar 25ribu rupiah setiap Guru, apa hanya akal akal dari operator kecamatan bidang Disdik Klampis.
Dan lucunya lagi kenapa dari Pihak Dinas tidak bisa Tegas, kalau seorang kepala sekolah tidak boleh merangkap menjadi Operator Disdik di tingkat kecamatan.
Sementara itu, baik pungutan maupun sumbangan sekolah sama-sama harus dilaporkan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dananya dan dipertanggungjawabkan secara transparan pada orang tua/wali murid, komite sekolah, dan Guru, penyelenggara satuan pendidikan dasar, dan pemangku kepentingan lain.
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Diantara lain:
1. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengutip dari Pasal 423 KUHP. Berlaku untuk pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri. Pidana penjara maksimal 6 tahun.
Bisa juga di kaitkan dengan pasal karena unsur tersebut sudah masuk didalamnya yaitu tetapi dapat dijerat dengan pasal-pasal lain seperti Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, pelaku pungli yang merupakan pejabat negara bisa juga dijerat dengan Pasal 423 KUHP yang mengancam pidana penjara maksimal 6 tahun karena menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, atau Pasal 415 KUHP tentang penggelapan yang dapat diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.