Tulungagung, Edukasi Regulasi dan Hukum Rumah Sakit Bekali Manajemen hingga Tim Pengadaan agar Seluruh Layanan Berjalan Sesuai Ketentuan
TULUNGAGUNG — RSUD dr. Iskak Tulungagung terus memperkuat tata kelola rumah sakit yang transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Edukasi Regulasi dan Hukum Rumah Sakit yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Auditorium IDIK Lantai 2.
Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung dan diikuti jajaran manajemen, Satuan Pengawasan Internal (SPI), unit hukum, serta tim pengadaan barang dan jasa.
Edukasi regulasi ini menjadi bagian dari langkah RSUD dr. Iskak untuk meningkatkan pemahaman aparatur terhadap berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Tidak hanya menyangkut pelayanan medis, pemahaman terhadap regulasi juga dinilai penting dalam aspek administrasi, pengelolaan keuangan, hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Perkuat Pemahaman Hukum Internal
Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak, Sujianto, S.Kep., Ners., M.M.R.S., saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki latar belakang hukum menjadi salah satu alasan penting dilaksanakannya edukasi regulasi.
Menurutnya, pembekalan hukum diperlukan agar seluruh staf memiliki pemahaman yang memadai sebelum mengambil keputusan maupun menjalankan tugas yang berpotensi berkaitan dengan aspek hukum.
“Jumlah tenaga ahli hukum di internal kami masih terbatas. Oleh karena itu, pembekalan mengenai kaidah dan konsultasi hukum sangat krusial agar seluruh staf memiliki landasan bertindak yang tepat,” ujar Sujianto, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kegiatan pada Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan, pemahaman terhadap regulasi tidak hanya diperlukan oleh tenaga administrasi, tetapi juga tenaga medis dan seluruh unsur yang terlibat dalam pelayanan rumah sakit.
Dengan memahami kewenangan, hak, kewajiban, serta batasan hukum, setiap insan rumah sakit diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahas Pencegahan Korupsi hingga Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam kegiatan tersebut, tiga narasumber dari Kejaksaan Negeri Tulungagung memberikan materi terkait sejumlah aspek hukum yang relevan dengan pengelolaan rumah sakit.
Materi yang disampaikan antara lain mengenai strategi pencegahan tindak pidana korupsi, aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme pendampingan hukum dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pembekalan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan aparatur terhadap potensi risiko hukum dalam menjalankan tugas sekaligus mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Terlebih, pengelolaan rumah sakit memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi karena mencakup pelayanan publik, pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, pengadaan, hingga perlindungan dan keselamatan pasien.
Dorong Tata Kelola Rumah Sakit yang Baik
RSUD dr. Iskak menilai pemahaman regulasi merupakan salah satu fondasi penting dalam menciptakan tata kelola rumah sakit yang baik.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, seluruh unsur rumah sakit diharapkan semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan sekaligus mampu mengidentifikasi dan mencegah potensi persoalan hukum sejak dini.
Kerja sama dengan Kejari Tulungagung juga diharapkan tidak berhenti pada kegiatan edukasi, tetapi dapat memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan serta peningkatan kualitas tata kelola.
Dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang regulasi dan hukum, RSUD dr. Iskak Tulungagung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pengelolaan rumah sakit, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, serta menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.














