Radio Online


 

BeritaProvinsi Bali

Disalahgunakan WNS, Dokumen Aset BPKAD Jembrana Rugikan Pengusaha Rp95 Juta

×

Disalahgunakan WNS, Dokumen Aset BPKAD Jembrana Rugikan Pengusaha Rp95 Juta

Sebarkan artikel ini

Jembrana – Seorang pengusaha rongsokan bernama Pak Ririn mengaku dirugikan terkait proses penilaian dan rencana penghapusan aset milik Pemerintah Kabupaten Jembrana. Ia menduga surat hasil kajian dari KJPP dijadikan celah oleh oknum untuk meminta uang dan “menjamin” kemenangan lelang tanpa prosedur jelas.

Berdasarkan dokumen yang diterima, KJPP Ni Made Tjandra Kasih telah menyampaikan “Nilai Pendahuluan” kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kabupaten Jembrana pada 27 Juli 2026. Surat bernomor 158/KJPP-TJK/VII/2026 itu berisi hasil penilaian 10 unit mesin milik Pemda Jembrana dengan nilai sekrap Rp188.000.000. Objeknya antara lain 2 unit mesin pembuat es, mesin docking rail, cold storage kapasitas 3 ton dan 10 ton, genset, hingga mesin bubut. Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa dokumen tersebut bukan Laporan Penilaian melainkan hanya Nilai Pendahuluan.

Pengakuan Korban
Saat dikonfirmasi, Wagirin mengaku dijanjikan bisa memenangkan lelang beberapa bangunan dan mesin aset daerah.
“Saya dijanjikan menang lelang yaitu beberapa bangunan dan mesin aset daerah yang akan dilelang. Melalui seorang oknum yang berinisial DYT. Oknum tersebut yang menjalin komunikasi selama ini dengan saya dan oknum inilah yang memberi info apa saja kepada saya,” ujarnya.

Menurut Wagirin, ia kemudian diminta mentransfer uang.
“Setelah itu saya disuruh TF uang total sebesar 95 juta pak. Saya mentransfer uang sebesar 95 juta rekening atas nama WNS. Beliau itu infonya sih juga orang berpengaruh di lingkup pemerintah an Kabupaten Jembrana,” ucapnya.

Wagirin  menegaskan hanya ingin uangnya dikembalikan.
“Saya hanya meminta kembalikan uang saya secepatnya. Saya tidak mau berbelit-belit, dan saya tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum bersama kuasa saya dari lembaga,” tegasnya.

Tanggapan BPKD Jembrana
Saat dikonfirmasi ke Kantor BPKD Jembrana melalui Bidang Aset, pihak BPKD membantah sudah ada proses lelang.
“Dari Kantor BPKD sendiri belum menentukan kegiatan lelang aset. Kami juga masih mengurus semua yang berkait dengan kegiatan tersebut,” ucapnya kepada awak media.

Tanggapan KJPP Ni Made Tjandra Kasih
Pihak KJPP Ni Made Tjandra Kasih memberikan klarifikasi terkait surat penilaian tersebut.
“Kami hanya sekedar melakukan penilaian terkait bangunan aset pemerintah daerah BPKD, dan kami juga sudah dilengkapi surat tugas ya sesuai SOP mas,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasus ini  menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pengelolaan aset daerah dan potensi praktik percaloan dalam lelang aset pemerintah. Wagirin  mengaku akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk langkah hukum lebih lanjut.

Saat  konfirmasi di konfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp tidak membalas atau berkomentar.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *