Radio Online


 

BeritaHukum dan KriminalJawa timurTrenggalek

Berawal dari Pesan WhatsApp, Remaja di Trenggalek Ditangkap Polisi Usai Cabuli Korban

×

Berawal dari Pesan WhatsApp, Remaja di Trenggalek Ditangkap Polisi Usai Cabuli Korban

Sebarkan artikel ini

Trenggalek, Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek menetapkan seorang remaja berinisial AN asal Kecamatan Munjungan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi.

“Tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban dengan menjanjikan akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil dan akan menikahi korban,” ujar AKBP Ridwan dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Trenggalek, Senin (27/7).

AKBP Ridwan menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat AN menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dengan dalih mengajak jalan-jalan ke pantai di dekat rumahnya.

Korban kemudian mendatangi rumah tersangka. Setibanya di lokasi, kondisi rumah dalam keadaan kosong lantaran kedua orang tua tersangka sedang bekerja. Tersangka lantas menggandeng serta menarik tangan korban masuk ke dalam kamar hingga terjadi dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong kemeja lengan panjang, celana panjang, kerudung segi empat, serta pakaian dalam wanita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Lampiran 1 Nomor 136 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. AN terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *