Radio Online


 

BeritaNasional

LAYANAN 110 POLRES GIANYAR DAMPINGI PENGAMBILAN MOBIL TERKAIT LAPORAN DI POLRES TABANAN

×

LAYANAN 110 POLRES GIANYAR DAMPINGI PENGAMBILAN MOBIL TERKAIT LAPORAN DI POLRES TABANAN

Sebarkan artikel ini

GIANYAR – Jajaran Polres Gianyar melalui layanan darurat 110 melakukan pendampingan dan pengamanan dalam proses pengambilan sebuah mobil yang menjadi objek laporan di Polres Tabanan terkait dugaan penguasaan oleh pihak lain.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 siang hari di wilayah Saba, Kabupaten Gianyar, Bali. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum personel Polres Gianyar tiba di lokasi, anggota Polsek Blahbatuh terlebih dahulu melakukan pengamanan dan pendampingan guna menjaga situasi tetap kondusif.

Tim pengamanan dari Polres Gianyar dipimpin Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar, Iptu Hanif Aryoseno, S.Tr.K., M.H. Kehadiran aparat kepolisian dilakukan setelah pihak pelapor bersama tim pendamping hukum meminta bantuan untuk mengantisipasi potensi konflik selama proses pengambilan kendaraan berlangsung.

Berdasarkan informasi di lokasi, proses penyerahan kendaraan berlangsung cukup lama karena dilakukan melalui komunikasi dan mediasi antara para pihak. Namun situasi tetap berjalan kondusif di bawah pengawasan aparat kepolisian.

Pihak yang sebelumnya menguasai kendaraan akhirnya menyerahkan mobil tersebut secara sukarela tanpa adanya tindakan paksaan. Barang-barang yang berada di dalam kendaraan juga dikeluarkan dan diserahkan kepada pihak terkait di lokasi.

Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI yang turut mendampingi proses tersebut menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan pengamanan yang dilakukan jajaran Polres Gianyar serta Polsek Blahbatuh. Pendampingan hukum dalam kegiatan itu dilakukan oleh Gita Kusuma Mega Putra, A.Md., C.PFW., C.MDF.

Perwakilan Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI menyatakan kehadiran aparat kepolisian membantu memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum dan mengedepankan penyelesaian secara kondusif.

“Kami mengapresiasi respons cepat jajaran kepolisian yang telah melakukan pendampingan dan pengamanan secara profesional sehingga proses dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI.

Layanan 110 Polri merupakan sarana pelayanan masyarakat untuk menerima laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat dalam situasi tertentu.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *