Trenggalek, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek menertibkan puluhan banner dan reklame liar yang terpasang di sejumlah titik ruang publik di Kabupaten Trenggalek. Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait media promosi yang dinilai mengganggu estetika kota hingga membahayakan pengguna jalan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai reklame yang dipasang tidak sesuai aturan, mulai dipaku di batang pohon, ditempel di tiang listrik, hingga dipasang melintang di atas jalan raya.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Trenggalek, Purwo Edi Prawito, mengatakan pihaknya telah menurunkan puluhan banner berukuran kecil maupun besar dalam razia tersebut.
“Kami menertibkan sekitar 52 banner kecil dan 9 banner rokok berukuran besar. Sebagian besar kondisinya sudah rusak dan melanggar aturan pemasangan reklame,” ujarnya.
Penertiban dilakukan di sejumlah kawasan strategis, mulai wilayah pusat kota hingga kecamatan di kawasan pinggiran seperti Pogalan, Gandusari, dan Desa Sukorame.
Menurut Purwo, banyak reklame dipasang di fasilitas umum dan ruang terbuka hijau yang sebenarnya dilarang dalam aturan daerah.
“Ada yang dipasang di pohon, tiang listrik, bahkan membentang di atas jalan. Itu jelas melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.
Mayoritas banner yang ditertibkan merupakan iklan produk rokok. Selain dianggap merusak wajah kota, pemasangan reklame tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban umum karena banyak yang sudah robek dan usang.
Purwo menjelaskan, larangan pemasangan reklame telah diatur dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, pemasangan reklame dilarang dilakukan di tiang listrik, rambu lalu lintas, fasilitas penerangan umum, kawasan pendidikan hingga batang pohon.
Selain penertiban banner liar, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap promosi dan distribusi rokok ilegal tanpa pita cukai yang mulai marak di sejumlah wilayah.
“Operasi seperti ini rutin kami lakukan, termasuk memantau peredaran rokok ilegal di lapangan,” jelas Purwo.
Ia mengimbau masyarakat dan pemilik toko untuk tidak menjual maupun mengonsumsi rokok ilegal karena selain merugikan negara dari sektor cukai, kandungan di dalamnya juga tidak terjamin keamanannya.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berbahaya karena kandungan tar dan nikotinnya tidak jelas,” pungkasnya.












