Banyuwangi|Fenomena galian pasir (Galian C) yang diduga kebal hukum masih terjadi di wilayah Kabupaten Banyuwangi di Dusun Patoman Watukebo Kecamatan Blimbingsari, di mana aktivitas tambang ilegal beroperasi menggunakan alat berat secara terang-terangan tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH).
Hal ini mendapat sorotan dari Didik Buhdiarto S.H., Ketua lembaga Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia (FORMASI) kami menduga adanya indikasi keterlibatan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab membekingi atau memperoleh keuntungan materi dari tambang liar tersebut.
Padahal sangat jelas dampak lingkungan penambangan ilegal ini merusak lingkungan, mengancam ketersediaan lahan pertanian, dan menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan desa. Aspek Hukum: Penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar,”Cetusnya (6/5/2026).
Kami mendesak kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk bertindak tegas dan tidak tumpul ke atas dalam menindak para pelaku tambang pasir yang berlokasi di Dusun Patoman, Watukebo Kecamatan Blimbingsari.
Kami meminta agar pihak berwenang, termasuk Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup serta ESDM Jatim segera mengambil tindakan tegas dan terukur, hingga penegakan hukum bagi para pelaku. Kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakatnya patut diperjuangkan dari ancaman kerusakan yang disebabkan oleh keserakahan segelintir pihak,”ucap ketua Formasi
Aktivitas yang diduga ilegal itu tidak boleh di biarkan, kegiatan ilegal adalah kegiatan yang melawan hukum patut di binasakan. Kami akan menunggu tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum di Banyuwangi ini, kami juga akan mengadukan Aktivitas tambang pasir di Dusun Patoman Desa Watukebo ke Polda Jatim,”imbuhnya














