Radio Online


 

BanyuwangiBeritaJawa timur

KEBAL Hukum, Penambangan Pasir Di Desa Watukebo Yang Menggunakan Akses Jalan Desa Blimbingsari Berjalan Kondusif 

×

KEBAL Hukum, Penambangan Pasir Di Desa Watukebo Yang Menggunakan Akses Jalan Desa Blimbingsari Berjalan Kondusif 

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi|Dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah Desa Watukebo serta akses jalan yang melintasi Desa Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, kian menjadi sorotan publik. Hal ini menjadi tekanan terhadap aparat penegak hukum,

Ketua Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia (FORMASI) Didik Buhdiarto,S.H. apresiasi penegak hukum di Kabupaten Banyuwangi sekaligus peringatan keras terkait tidak adanya penertiban tambang pasir yang diduga ilegal

Menurut Ketua Formasi, tidak adanya langkah penertiban dari pihak penegak hukum di Banyuwangi membuat aktivitas tambang liar terus berulang.

Ia menegaskan, tindakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tuntas agar praktik perusakan lingkungan tersebut tidak kembali terjadi.

“Dugaan tambang liar yang berlokasi di Desa Watukebo serta akses jalan yang melewati Dusun tegalwero Desa Blimbingsari terkesan kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan instansi terkait melakukan tindakan penutupan yang bersifat permanen,” tegas Ketua Formasi (2/5/2026)

Kami akan mengapresiasi langkah pihak Aparat Penegak Hukum seandainya mereka berani turun langsung dan melakukan penindakan. Kehadiran pihak APH ke lapangan akan menjadi bukti keseriusan penindakan hukum dalam merespons keresahan masyarakat,”ucapnya

Padahal, pelaku tambang ilegal terancam hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Minerba Pasal 158, pelaku dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasal 98, ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu Kepala Desa Blimbingsari saat di Konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp membenarkan kalau akses jalan melewati Desa Blimbingsari Dan sampai detik ini tidak ada pemberitahuan apapun ke Kantor Desa Blimbingsari,”ujarnya

Kepala Desa Watukebo juga menentang adanya aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal,” Iya benar tambang tersebut masuk Desa Watukebo dan Akses Jalannya melewati Desa Blimbingsari.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *