Tulungagung, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper besar yang diduga berisi dokumen dan uang usai melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (17/4/2026).
Koper tersebut dimasukkan ke dalam minibus setelah tim penyidik menyelesaikan penggeledahan selama kurang lebih lima jam. Sedikitnya enam minibus terlihat keluar masuk area perkantoran dengan pengawalan aparat kepolisian serta pengamanan Satpol PP.
Mengutip laporan Antara, penggeledahan pada hari kedua itu menyasar tujuh ruangan di tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah.
Di kantor PUPR, penyidik memeriksa ruang kepala dinas, bidang bina marga, staf bina marga, serta bidang sumber daya air. Sementara di Sekretariat Daerah, penggeledahan dilakukan di ruang pengadaan barang dan jasa serta ruang rapat. Adapun di kantor BPKAD, tim memeriksa ruang kepala badan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan.
“Penggeledahan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.
Kasus tersebut menjerat Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka. Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Daerah, termasuk ruang pengadaan barang dan jasa serta ruang bupati, kantor Dinas PUPR, kantor BPKAD, hingga rumah pribadi tersangka di Surabaya.
Dari rangkaian penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pengadaan dan penganggaran di lingkungan pemerintah daerah, serta uang tunai sekitar Rp95 juta. Barang bukti tersebut selanjutnya akan disita dan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.
Sebelumnya, dalam penggeledahan tahap awal, KPK menemukan dokumen berupa surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD tanpa tanggal yang diduga digunakan sebagai alat tekanan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah.














