Banyuwangi – Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi untuk mengevaluasi Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 Tentang penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket/departemen store/karaoke keluarga/kafe dan billiard center.
Melalui Ketua Umumnya Bondan Madani menuturkan, urgensi dari PEMKAB Banyuwangi mengeluarkan kebijakan tersebut wajib untuk dipertanyakan oleh pihak legislatif. Apalagi, SE yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (SEKDA) ini terkesan menimbulkan polemik dan kegaduhan pada masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi respon dari DPRD Banyuwangi terkait SE ini. Sebagai wakil rakyat langkah yang diambil oleh pihak legislatif sudah tepat, tinggal bagaimana kedepannya,” Kata Bondan Madani, Selasa 07 April 2026.
Menurut Bondan, sebenarnya hari kenin kemarin pihaknya berencana mengajukan permohonan hearing kepada DPRD Banyuwangi. Namun ketika di hari itu pihak mengetahui jika ada rapat koordinasi antara legislatif dan eksekutif perihal SE itu pihaknya membatalkan rencana pengajuan hearing tersebut.
“Alhamdulilah, DPRD peka dengan polemik yang terjadi setelah SE itu diterbitkan. Namun kami akan terus mengawal perkembangan dari hasil RAKOR ini, jika tidak ada keputusan maka kami pasti akan turun kejalan untuk menyuarakan,” Ujar Bondan.
Bondan melanjutkan, setelah Surat Edaran itu diterbitkan, tidak ada tindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) untuk menertibkan para pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam SE. Padahal SATPOL PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Mereka bertindak secara preventif (sosialisasi) dan represif (penertiban/penindakan) untuk menjaga kepatuhan hukum di daerah.
“Padahal, keberadaan SE ini bukan tanpa dasar. Ia merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keseimbangan usaha, serta perlindungan terhadap masyarakat. Ketika aturan sudah dibuat namun tidak ditegakkan, maka yang terjadi adalah ketimpangan dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat,” Tandasnya.
Sekedar Informasi poin dari Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yaitu:
1. Seluruh pelaku usaha toko swalayan Minimarket/ Supermarket/ Hypermarket/ Departemen Store untuk mematuhi ketentuan jam operasional, yaitu jam buka pukul 08.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB (tidak berjejaring) dan pukul 10.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB (berjejaring), sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Seluruh toko swalayan Minimarket/Supermarket/Hypermarket/Departemen Store yang belum memiliki perizinan berusaha dan atau tidak sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya agar dapat menghentikan sementara kegiatan usahanya secara mandiri sampai dengan terpenuhinya seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Seluruh Tempat usaha Karaoke Keluarga, Kafe dan Billiard Center waktu penyelenggaraan/jam operasional mulaipukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
4. Karaoke Keluarga, Kafe dan Billiard Center yang belum memiliki perizinan berusaha dan atau tidak sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya agar dapat menghentikan sementara kegiatan usahanya secara mandiri sampai dengan terpenuhinya seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Seluruhtempat hiburan umum karaoke keluarga dan kafe yang menyelenggarakan hiburan live music dilarang menyelenggarakan aktivitasnya pada hari kamis mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
6. Dalam hal terdapat pelanggaran, dilakukan penanganan dan penertiban sesuai ketentuan peraturan dan perudangan yang berlaku.
Sedangkan dasar dari Surat Edaran tersebut adalah:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimanabtelah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
2. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan.
4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Toko Modern Minimarket yang Tidak Berjaringan dan yang Berjaringan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2021.
“Semoga segera ada keputusan dan kejelasan terkait SE ini. Kami berharap DPRD bukan cuma membuat gebrakan saja tetapi tidak mengawal sampai tuntas,” Pungkas Bondan Madani Si Raja Demo.














