Trenggalek, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mengambil langkah progresif dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, memperoleh akses jaminan sosial yang layak.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Trenggalek yang digelar Senin (2/3/2026) dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda inisiatif tersebut.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini harus berjalan efektif agar segera dapat diproses ke tahap harmonisasi di tingkat provinsi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah jawaban Bupati disampaikan hari ini, berkas akan langsung dikembalikan ke fraksi untuk diteruskan ke Panitia Khusus (Pansus) III. Kami mendorong agar segera dilakukan harmonisasi di provinsi sehingga dapat secepatnya diundangkan menjadi Perda,” ujar Doding.
Menurutnya, Raperda tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen perlindungan sosial yang dirancang menyentuh kelompok pekerja paling rentan di tingkat akar rumput.
DPRD menegaskan bahwa substansi regulasi tersebut mengedepankan prinsip kesetaraan perlindungan antara pekerja formal di sektor perusahaan dan pekerja informal yang selama ini sering berada di luar cakupan jaminan sosial.
Dalam skema yang diusulkan, berbagai profesi berisiko seperti pedagang sayur keliling dan pekerja mandiri lainnya diharapkan dapat memperoleh akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pedagang sayur misalnya, harus memiliki perlindungan yang sama dengan pekerja kantoran. Perda ini menjadi jaminan bagi mereka yang selama ini belum tersentuh perlindungan jaminan sosial,” kata Doding.
Selain memperluas cakupan perlindungan, regulasi ini juga diarahkan untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat melalui sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat.
Dengan berlanjutnya pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) III, DPRD Trenggalek berkomitmen mengawal setiap substansi pasal agar benar-benar berpihak pada kepentingan pekerja dan kelompok rentan.














