Radio Online


 

Bekasi

Pengungkapan Peredaran Ganja di Bekasi: Polisi Sita 44 Kilogram, Satu Tersangka Ditangkap

×

Pengungkapan Peredaran Ganja di Bekasi: Polisi Sita 44 Kilogram, Satu Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran ganja lintas wilayah dengan menyita total 44 kilogram barang bukti. Seorang pria berinisial ASA (38) ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026.

Kasat Narkoba, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Bekasi Barat. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penyergapan di Jalan Bintara Jaya sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan tersangka, ditemukan dua bungkus besar ganja seberat 2 kilogram.

Setelah penangkapan awal, polisi melakukan pengembangan ke lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan ganja. Di Bintara Jaya 4, petugas menemukan 32 bungkus ganja dengan total berat 32 kilogram.

Pengembangan selanjutnya membawa petugas ke kediaman tersangka di Perumahan Satria Residence, Tambun Utara, di mana ditemukan tambahan 10 bungkus ganja seberat 10 kilogram.

“Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan sebanyak 44 kilogram ganja,” ungkap Untung.

Selain ganja, tim juga mengamankan tiga unit ponsel merek Poco dan Oppo yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai sarana transportasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, melalui Kasat Narkoba, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Kami masih melakukan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan jaringan di atasnya,” katanya.

Atas perbuatannya, ASA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *