Radio Online


 

BeritaBudayaJawa timurTrenggalek

Pra Deklarasi Dewan Kebudayaan Trenggalek Digelar di Duren Tugu

×

Pra Deklarasi Dewan Kebudayaan Trenggalek Digelar di Duren Tugu

Sebarkan artikel ini
Pelaku Seni dan Budaya bermusyawarah terkait Pra Deklarasi Dewan Kebudayaan. Foto : Lendra

Trenggalek – Sejumlah pegiat dan pemerhati budaya di Kabupaten Trenggalek menggelar musyawarah pra deklarasi pembentukan Dewan Kebudayaan Trenggalek, Minggu (22/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Basuki Widodo, Desa Duren Tugu, Trenggalek, mulai pukul 10.00 WIB.

Musyawarah ini merupakan langkah awal konsolidasi para pemrakarsa dalam merumuskan gagasan, struktur, serta arah pembentukan Dewan Kebudayaan Trenggalek.

Pembentukan dewan tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Koordinator pemrakarsa, Basuki Widodo, menyampaikan bahwa forum pra deklarasi ini menjadi ruang dialog terbuka bagi tokoh budaya, komunitas, serta elemen masyarakat yang memiliki perhatian terhadap kemajuan kebudayaan daerah.

“Musyawarah ini menjadi langkah awal untuk menyamakan visi dan semangat bersama dalam membentuk Dewan Kebudayaan Trenggalek yang representatif dan berpihak pada pelestarian serta pengembangan budaya lokal,” ujarnya.

Senada dengan itu, salah satu anggota Organisasi Kompi Huko Trenggalek Ganief Tanto Adiwijaya menambahkan, pembentukan dewan kebudayaan diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan program kebudayaan yang berkelanjutan.

“Jadi Lembaga ini berfungsi sebagai mitra pemerintah daerah dalam memelihara, mengembangkan, dan memajukan kebudayaan lokal yang cakupannya lebih luas,” kata Ganief.

Melalui forum ini, para pegiat budaya membahas urgensi pembentukan dewan, dasar hukum, serta rencana tahapan menuju deklarasi resmi. Hasil musyawarah selanjutnya akan dirumuskan sebagai bahan rekomendasi untuk ditindaklanjuti dalam agenda deklarasi mendatang.

Perlu diketahui, Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, terdapat 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), yaitu:
1. Tradisi lisan
2. Manuskrip
3. Adat istiadat
4. Ritus
5. Pengetahuan tradisional
6. Teknologi tradisional
7. Seni
8. Bahasa
9. Permainan rakyat
10. Olahraga tradisional

Sementara untuk Kabupaten Trenggalek sendiri ada tambahan OPK, yakni
1. Situs
2. Supranatural dan aliran Kepercayaan

Penulis: LendraEditor: Redaksi

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *