Nasional|Menanggapi kembali mencuatnya wacana perubahan struktur kelembagaan Polri.Maka, secara konstitusional dan tata kelola pemerintahan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan bentuk supremasi sipil yang sehat dan selaras dengan prinsip akuntabilitas demokratis.
Didik Budiharto, S.Psi., S.H., Ketua Umum Lembaga Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia (FORMASI), menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, bukan di bawah kementerian mana pun.
“Penempatan tersebut dinilai sebagai posisi paling tepat untuk menjaga independensi, kewibawaan, serta efektivitas kinerja Polri dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum dan pelayanan publik.
Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden. Itu adalah posisi paling rasional dan demokratis untuk menjaga independensi, kewibawaan, serta kecepatan pengambilan keputusan dalam menghadapi tantangan keamanan dan ketertiban,”Ucap Ketua Formasi (2/2/2026).
Penempatan Polri di bawah Presiden adalah perwujudan nyata supremasi sipil. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, sehingga kontrol sipil terhadap kepolisian berjalan secara konstitusional, bukan politis.
Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus pemegang mandat langsung dari rakyat merupakan figur sipil tertinggi dalam sistem demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, hubungan komando Polri kepada Presiden justru memperkuat prinsip negara hukum.
Kalau ingin menjaga netralitas kepolisian, caranya bukan dengan memindahkan struktur, tetapi dengan memperkuat profesionalisme, membangun sistem pengawasan yang kuat, serta melakukan perbaikan institusional secara berkelanjutan.
Pada dasarnya netralitas kepolisian tidak ditentukan oleh struktur semata, melainkan oleh kualitas institusi dan integritas sumber daya manusia,
Dari sisi tata kelola pemerintahan,”ujarnya
Didik menilai struktur Polri di bawah Presiden justru lebih efisien dan efektif, karena memiliki rantai komando yang jelas, respons cepat, dan tidak berlapis-lapis secara birokratis.
Dalam perspektif governance, struktur ini jauh lebih efisien.
Rantai komandonya jelas, tidak berbelit, sehingga Polri bisa lebih cepat menjawab berbagai tantangan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.
Mempertahankan Polri di bawah Presiden merupakan langkah strategis untuk memperkuat negara hukum, menjaga stabilitas nasional, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah dinamika sosial dan politik yang terus berkembang.
Maka dari itu, penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah pilihan paling tepat untuk memperkuat demokrasi, bukan melemahkannya,”tegasnya














