Nasionaltoday.com|Negeri Konoha menjadi salah satu catatan lemah nya penindakan dari Aparat Penegak Hukum di Negara Konoha Penambangan pasir diduga ilegal yang dilakukan secara masif akhir akhir ini disekitar area lahan produktif, sama sekali tak tersentuh Aparat penegak hukum
Hal ini menyalahi peraturan perundang-undangan, wewenang pemerintah dalam proses pengelolaan kekayaan alam Indonesia secara konstitusional bertumpu pada ketentuan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yaitu “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”Amanah tersebut seakan dikacangkan oleh APH dan Pemerintahan Negara Konohan
Oknum-oknum penambangan tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, karena tidak melalui mekanisme yang ditetapkan serta akan memberikan dampak kerusakan bagi lingkungan dan kerugian bagi negara.
Sebagai bentuk keseriusan APH dalam menjalankan aturan yang berlaku, seharusnya APH menindak pertambangan yang diduga ilegal . Namun kondisi tersebut berbanding terbalik, tambang yang diduga ilegal berjalan sangat tenang
Kegiatan yang diduga tambang ilegal dinilai bukan sebagai solusi dalam proses kesejahteraan masyarakat Konoha khususnya, ini adalah wujud ketidak kemampuan pemerintah dalam proses mensejahterakan masyarakatnya
Tenangnya kegiatan yang diduga pertambangan ilegal juga tak lepas dari pada diamnya Aparat Penegak Hukum,terkesan Aparat penegak hukum tutup mata terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi.
Aparat seperti membina pertambangan ilegal yang dilakukan. Ilegal tetaplah ilegal, tak ada alasan membangun UMKM sekitar pertambangan atau transportasi keberangkatan penambangan ilegal
Penulis Opini Johan Korwil Jatim ( 12/3/2025)