Trenggalek, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menerima aspirasi organisasi budaya Kadang Dekat (Dewan Kebudayaan dan Adat Trenggalek) terkait percepatan pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD). Hearing tersebut berlangsung di Aula DPRD Trenggalek, Jumat (19/12/2025).
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan bahwa aspirasi utama yang disampaikan para pelaku budaya adalah keinginan untuk menghadirkan Lembaga Adat Desa sebagai bagian dari upaya memajukan adat dan kebudayaan di tingkat desa.
“Mereka berharap bisa memunculkan Lembaga Adat Desa (LAD) dan mendorong kemajuan adat budaya di Trenggalek. Untuk memajukan kebudayaan itu, kami sudah memiliki landasan melalui Perda Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pemajuan Kebudayaan Trenggalek,” ujar Doding.
Doding menjelaskan, dukungan regulasi terhadap pembentukan LAD juga tengah disiapkan melalui Peraturan Bupati. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) disebut telah merancang Perbup Tahun 2026 yang mengatur fasilitasi pembentukan Lembaga Adat Desa.
Menurutnya, keberadaan LAD memiliki relevansi strategis, terutama dalam konteks penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Dalam KUHP yang baru, dalam konteks restorative justice, harus ada lembaga yang menjalankan peran tersebut. Salah satunya adalah Lembaga Adat Desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPRD Trenggalek juga berencana melakukan penyesuaian dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Salah satu langkah yang disiapkan adalah perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa.
“Nantinya akan dimasukkan klausul tentang pembentukan Lembaga Adat Desa. Jadi, keputusan siang ini bersama teman-teman budaya mengarah ke sana,” pungkasnya.














