Jakarta –Nasional Today.com, Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit apartemen di Jakarta Timur. Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit 4 Tipiter setelah menerima informasi dari masyarakat setempat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam penegakan hukum yang transparan serta perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Ia menegaskan, “Praktik aborsi ilegal adalah perbuatan melanggar hukum, membahayakan kesehatan perempuan, serta bertentangan dengan nilai moral, etika, dan norma agama.”
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa praktik aborsi ilegal tersebut dipromosikan melalui dua website, yaitu Klinik Aborsi Pro Medis dan Klinik Aborsi Raden Saleh. Berdasarkan keterangan para tersangka, kegiatan ini telah berlangsung sejak 2022 dan tercatat melayani 361 pasien hingga 2025.
“Calon pasien menghubungi admin melalui website, kemudian berkomunikasi lewat WhatsApp. Mereka diminta mengirimkan hasil USG dan identitas diri sebelum diberikan jadwal, lokasi, serta titik penjemputan. Biaya yang dipatok berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per tindakan,” jelas Kombes Edy.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, pihak kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang masing-masing memiliki peran berbeda. Mereka terdiri dari eksekutor yang berpura-pura sebagai dokter, asisten tindakan, admin pengelola website, serta yang menyediakan lokasi dan menjemput pasien. Selain itu, dua orang pasien yang berada di lokasi juga diamankan.
Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk peralatan aborsi, obat-obatan, kapas bekas darah, alat vakum, enam unit telepon genggam, serta satu unit mobil yang digunakan untuk operasional. Hasil pemeriksaan DNA dan visum semakin menguatkan adanya praktik aborsi ilegal di tempat tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menindak tegas praktik pelayanan kesehatan ilegal dan mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan layanan kesehatan daring yang tidak memiliki izin resmi.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih layanan kesehatan yang legal dan terjamin keamanannya.














