Jakarta – Nasional Today.com, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kepemilikan amunisi ilegal di wilayah Jakarta Barat. Seorang pria berinisial OA (55) ditangkap oleh tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras Polda Metro Jaya setelah dilakukan pengembangan dari kasus yang melibatkan tersangka lain, RS.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penangkapan OA berawal dari keterangan RS yang mengaku memperoleh amunisi dari pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit Umum/Jatanras, Kompol Roland Olaf Ferdinan, segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan OA di sebuah kontrakan pada Rabu malam, 26 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber, termasuk 9 mm, 22 mm, dan 45 mm. Selain amunisi, pihak kepolisian juga menyita 17 magazine senjata api, 3 magazine airsoft, satu buku senjata api, serta dua bok spare part pistol. Seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Budi Hermanto menekankan bahwa pengungkapan ini mencerminkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran senjata dan amunisi ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin. Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan terukur,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait senjata api maupun amunisi ilegal. “Silakan segera laporkan melalui call center Polri 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan akan ada pengurangan dalam peredaran amunisi ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan mencegah segala bentuk kejahatan yang berkaitan dengan senjata api.














