Radio Online


 

BeritaJawa timurTulungagung

Bagian Perekonomian dan SDA Setda Tulungagung Kawal Optimalisasi Penggunaan DBHCHT 2025

×

Bagian Perekonomian dan SDA Setda Tulungagung Kawal Optimalisasi Penggunaan DBHCHT 2025

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG – Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung berperan sebagai Sekretariat sekaligus Koordinator Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025. Dalam pelaksanaannya, Bagian Perekonomian dan SDA bertugas melakukan koordinasi, monitoring, serta fasilitasi konsultasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu kegiatan DBHCHT.

“Kami terus berupaya memastikan agar pelaksanaan kegiatan DBHCHT sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran. Apabila terdapat kendala di lapangan, OPD pengampu dapat berkoordinasi langsung dengan kami,” ujar Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Tulungagung.

Pada tahun 2025, pagu murni DBHCHT Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebesar Rp43,53 miliar, dengan realisasi pada semester I mencapai Rp9,49 miliar atau sekitar 21 persen. Berdasarkan hasil perhitungan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024, terdapat penambahan anggaran sebesar Rp3,66 miliar, sehingga total pagu DBHCHT Tahun Anggaran 2025 menjadi Rp47,19 miliar.

Dana tersebut dialokasikan kepada 11 OPD pengampu kegiatan, yaitu:

Dinas Pertanian,

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans),

Dinas Sosial,

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),

Dinas Kesehatan,

RSUD dr. Iskak,

RSUD dr. Karnaeni,

Satpol PP,

Dinas Kominfo, serta

Bagian Perekonomian dan SDA.

Melalui sinergi dan koordinasi lintas perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap pelaksanaan program DBHCHT dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan, kesehatan, dan penegakan hukum di daerah.

Sebagai acuan, penggunaan DBHCHT tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Sesuai ketentuan, dana tersebut dibagi untuk tiga bidang utama:

50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat,

40 persen untuk Bidang Kesehatan, dan

10 persen untuk Bidang Penegakan Hukum.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *