Kapolres Metro Bekasi,Kombes Pol Mustofa S.I.K, M.H
Bekasi – Nasional Today.com, Kepolisian Resor Metro Kabupaten Bekasi kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setelah sebelumnya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi, kini Polres Metro Bekasi mengamankan Ade Efendi Zarkasih (AEZ), tersangka dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak tahun 2022.
Penyidikan terhadap AEZ ditetapkan setelah keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 16 Oktober 2025. SP2HP ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi, yang menjadi dasar penyidikan lebih lanjut oleh Unit Harda (Harta Benda) Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa AEZ diamankan karena tidak kooperatif terhadap proses hukum. “Kami amankan AEZ karena yang bersangkutan tidak menggubris panggilan pihak kepolisian beberapa waktu lalu,” ungkap Kapolres Mustofa.
Kasus ini bermula dari laporan Suwarti, yang mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi antara 25 Maret 2019 hingga 10 September 2021 di Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya. Penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat AEZ dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kapolres Mustofa menegaskan bahwa penetapan tersangka menunjukkan bahwa setiap warga negara sama di hadapan hukum, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. “Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada ruang bagi siapapun untuk bersembunyi di balik jabatan atau kekuasaan,” tegasnya.
Menariknya, AEZ dikenal sebagai mantan pejabat di Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, yang diangkat sebagai Direktur Usaha oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada April 2025. Pengangkatan tersebut menuai kontroversi karena diduga tidak memenuhi syarat usia jabatan sesuai peraturan, menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola dan integritas pejabat daerah.
AEZ juga dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan di PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), menyebabkan kerugian finansial lebih dari Rp2 miliar. Kasus ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, bersamaan dengan laporan masyarakat tentang dugaan gratifikasi dalam pemilihan Direktur Utama PT BBWM.
Lebih jauh, nama AEZ menjadi sorotan setelah terseret isu perselingkuhan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Kasus ini mempertegas urgensi integritas, moralitas, dan tanggung jawab sosial pejabat publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan supremasi hukum di daerah, sekaligus mengingatkan bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan sarana untuk memperkaya diri.














