Radio Online


 

Berita

Rekonstruksi Kasus KDRT di Jakarta Barat: Suami Meninggal Akibat Tindakan Istri

×

Rekonstruksi Kasus KDRT di Jakarta Barat: Suami Meninggal Akibat Tindakan Istri

Sebarkan artikel ini

Jakarta Barat – Nasional Today. com,Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, telah menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan meninggalnya seorang suami, NI (35). Tersangka, HZ (33), merupakan istri korban. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan NUH RT 03/10, Kelurahan Sukabumi Utara, pada Minggu, 20 Juli 2025.

Korban meninggal dunia akibat luka parah setelah bagian alat vitalnya dipotong oleh tersangka. Tindakan ini dilatarbelakangi oleh rasa cemburu dan dugaan perselingkuhan.

Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolsek Kebon Jeruk, dipimpin oleh penyidik Unit Reskrim dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta saksi-saksi. Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari rumah sakit mengenai adanya korban penganiayaan dengan luka serius.

“Kami menerima laporan dari rumah sakit, kemudian tim melakukan pengecekan ke TKP dan menelusuri ke rumah sakit. Ternyata benar, korban sudah dalam perawatan dengan kondisi alat kelamin terputus,” kata AKP Ganda di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku adalah istri korban sendiri, HZ. Dalam keterangannya, pelaku menjelaskan bahwa tindakannya dipicu oleh rasa cemburu setelah melihat pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain.

Rekonstruksi tersebut menggambarkan 25 adegan yang merinci kronologi peristiwa berdarah tersebut. Adegan pertama menunjukkan pasangan suami istri tersebut berbaring di kamar tidur. Tersangka mengambil ponsel korban, membuka isi pesan, dan menemukan percakapan yang memicu emosinya.

Setelah membaca pesan tersebut, tersangka berusaha membangunkan korban untuk mengajak berhubungan intim, namun korban menolak dan pergi ke kamar mandi. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, tersangka mengambil pisau cutter dan kembali ke kamar. Saat korban berbaring tanpa mengenakan celana, pelaku mendekati dan memotong bagian kemaluan korban.

Korban yang terluka parah sempat terbangun dan bertanya, “Kenapa kamu potong?” Tersangka menjawab, “Karena kamu selingkuh, saya habis cek HP kamu.” Setelah kejadian, tersangka panik dan memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik, sementara korban berusaha pergi ke rumah sakit menggunakan sepeda motor.

Keduanya sempat tiba di RS Anggrek Mas, namun sayangnya korban meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *