NASIONALTODAY.COM|SITUBONDO -Seorang warga desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, Edi Susanto kini sudah mulai buka suara terkait adanya tudingan pemerasan dan pungutan liar atau pungli yang mengarah kepada dirinya oleh sekelompok orang. Tuduhan pahit tersebut viral menjadi bahan perbincangan publik setelah tersebar di beberapa platform media sosial.
Edy Susanto mengakui telah merasa dirugikan atas beredarnya pemberitaan bohong tersebut.
”Jika saya difitnah telah melakukan pungli atau pemerasan itu tidak benar, karena saya diberi surat tugas untuk melakukan tagihan yang diperintah ADM, ” ujarnya.
Ia juga mengaku bahwa apa yang dituduhkan itu adalah kebohongan besar dan tuduhan sifatnya karena iri bercampur sakit hati.
“Saya telah dituding menerima uang itu adalah kebohongan besar, yang menuding siapapun orangnya itu berbohong. Saya dibilang meras, pungli sekali lagi tidak benar, ” tambahnya.
Edy pun menceritakan adanya permasalahan tersebut berawal dari saat dirinya menerima penghargaan dari Perhutani. Piagam yang didapatnya karena prestasi dalam menjaga lingkungan hutan di tempat tinggalnya.
“Awal ceritanya persoalan ini ya saya kan dapat penghargaan dan mendapat piagam dari Perhutani. Saya dapat piagam tentang lingkungan yang saya jaga. Dan akhirnya di situ muncul suatu persoalan ada tunggakan saring tahun 2023 sebesar Rp 49 juta. Saya pertanyakan kepada petugas Perhutani, akhirnya dari jumlah 37 orang kalau tidak keliru ya, itu langsung diselesaikan semua oleh Perhutani dan ditutup karena tidak bayar saring, ” jelasnya.
Sementara itu, Edy terang-terangan mengatakan jika orang yang menudingnya sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Situbondo dengan laporan pencemaran nama baik. Dan saat ini, menurutnya dalam penanganan kepolisian setempat.
“Atas nama ketua kelompok petani hutan dan bukan LSM. Saya sangat menyesali mengapa mereka bawa-bawa nama LSM. Saya sebelumnya sudah melaporkan orang yang menuding atau menuduh saya melakukan pemerasan dan pungli seperti yang sudah mereka sebarkan di media sosial, itu kan pencemaran nama baik saat ini masih dalam penanganan polres Situbondo,” ujar Edy Santoso.














