Banyuwangi|Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG-RI) Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. atau dikenal sebagai ST Burhanuddin menegaskan akan menindak jaksa yang tidak bisa mengungkap suatu dugaan tindak pidana korupsi apalagi daerah itu wilayah rawan kasus korupsi. Menurutnya, jaksa yang tidak bisa mengungkap suatu korupsi bagaikan buah simalakama.
Bahkan pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas berupa mutasi ke jabatan yang lebih rendah kepada Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) di daerah bila sedikit mengusut korupsi di wilayah yang marak kasus korupsinya. Sikap tegas dari Kepala KEJAGUNG-RI ini, mendapat apresiasi dari Ketua Umum Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR).
“Komitmen dari KEJAGUNG dalam memberantas korupsi tak perlu diragukan, bahkan presiden Prabowo sampai mengeluarkan PERPRES Nomor 66 Tahun 2025 untuk memberi perlindungan terhadap institusi Korps Adhyaksa,” Ucap Bondan Madani, kepada awak media, 18 Oktober 2025.
Bondan melanjutkan, ketegasan dari pak ST Burhanuddin seperti tak di hiraukan oleh bawahannya yaitu Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi. Pasalnya, hampir berjalan tiga tahun dan telah berganti tiga orang KAJARI namun belum bisa untuk menyelesaikan kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) fiktif di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi. Dan telah menetapkan Nafiul Huda seorang oknum Apartur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Seperti diketahui bersama, penetapan tersangka tersebut, diunggah di akun instagram (IG) resmi Kejaksaaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi, @kejaribanyuwangi pada hari jumat (28/10/2022). KAJARI Banyuwangi, Mohammad Rawi., SH., M.H dalam akun instagram tersebut menegasakan, Tersangka Berinisial NH, Selaku Pengguna Anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi, tulis KAJARI.
“Tanggal 28 oktober besok tepat 3 tahun tahun penetapan Nafiul Huda sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun sampai saat ini statusnya tidak ada perubahan, malahan pernah kejaksaan mengeluarkan SP3 untuk yang bersangkutan. Tetapi kemudian FORSUBA mengajukan gugatan praperadilan kepada PN Banyuwangi terkait SP3 tersangka kasus korupsi pengadaan MAMIN fiktif di BKPP Banyuwangi tahun 2021. Dan hasilnya, majelis hakim juga memerintahkan KEJAEI Banyuwangi untuk melanjutkan penyidikan kepada tersangka Nafiul Huda sampai adanya kepastian hukum berdasarkan keputusan pengadilan,” Urainya.
Masih menurut Bondan, berdasarkan data yang dihimpun oleh team, menjelaskan jika pagu anggaran MAMIN pada tahun anggaran 2021 BKPP Banyuwangi tercatat sebesar Rp. 1.025.032.500. Dari anggaran 1 miliar lebih itu, anggaran Mamin rapat dan jamuan tamu yang terserap melalui sejumlah bidang kerja BKPP sebesar Rp. 966.977.500, terbagi dalam tiga termin. (sebelumnya ditulis Rp. 997.777.500).
Termin 1, pada kegiatan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, dari pagu anggaran terserap Rp. 11.875.000. Termin 2, pada Program Kepegawaian Daerah yang terbagi dalam 4 sub kegiatan. Meliputi kegiatan Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai ASN yang menyerap anggaran Mamin rapat Rp. 332.985.000 dan Rp. 20.850.000 untuk Mamin jamuan tamu.
Pada sub kegiatan Mutasi dan Promosi ASN belanja MAMIN rapat menghabiskan Rp. 129.025.000. Lalu, pada sub kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN anggaran Mamin untuk rapat menyerap Rp. 70.250.000. Sub kegiatan keempat pada termin 2 ini di kegiatan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur menghabiskan anggaran Mamin rapat sebesar Rp. 85.775.000.
Termin 3, Program Pengembangan SDM pada kegiatan Pengembangan Kompetensi Teknis menelan anggaran Mamin rapat Rp. 64.532.500. Sedangkan, pada kegiatan Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi menelan Rp. 251.685.000 dari pagu anggaran Rp. 251.765.000. Berdasarkan hitungan awal tim jaksa penyidik Kejari Banyuwangi yang menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp. 480 juta dalam kasus Korupsi MAMIN di BKPP.
“Oleh karena itu, kami berharap kepada KAJAGUNG untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus korupsi ini. Karena meskipun sudah lama berjalan, tetapi tidak ada perubahan seperti berjalan ditempat. Dengan lambatnya penanganan kasus ini, kami menduga jika ada elit kekuasaan di Banyuwangi yang memberikan backup terhadap Nafiul Huda sehingga sampai saat ini masih aktif bekerja di PEMKAB Banyuwangi,” Ujarnya
Padahal sebelumnya, Nafiul Huda diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan dilingkungan PEMKAB Banyuwangi, terungkap ketika Hearing dengan DPRD Banyuwangi pada Jumat (13/8/2021) lalu. Amir dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perintis, kepada pimpinan hearing, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono, S.H, membeberkan bahwa adanya aliran dana masuk ke rekening Kepala BKPP Banyuwangi.
Nafiul Huda pernah mengakui adanya transfer sejumlah uang tetapi transfernya bukan ke rekeningnya melainkan ke rekening orang lain yang tidak dia kenal. Atas dasar inilah yang membuat semua pihak meyakini, yang bersangkutan merupakan salah satu pioner penting di dua kepemimpinan Kepala Daerah, yakni di masa Bupati Banyuwangi periode 2010-2021 Abdullah Azwar Anas dan periode 2021-2030 Ipuk Fiestiandani.
“Kami akan turun ke jalan tanggal 28 oktober 2025 besok, tujuan kami turun agar masyarakat Banyuwangi tidak lupa dengan kasus korupsi MAMIN fiktif ini. Sambil berharap agar pak ST Burhanuddin bisa mendengar kasus yang terjadi di daerah kami, agar nantinya memberikan atensi khusus kepada KAJARI Banyuwangi,” Pungkasnya.
Selain Nafiul Huda, ada lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) Fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021.
1. Sandi Dian Ervani, SE.,MM. Kabid. Pengadaan, Mutasi dan data pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.
2. Davit Purwo Wahyudi Widodo, S.Kom, M.Si. Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.
3. Herman Wahyudi, S.Kom. Penata Muda Pelaksana pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.
4. Ahmad Fathoni, Pengatur TK. I Pelaksana Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.
5. Pratomo, A.Md, Pengatur TK. I Pelaksana Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.