Banyuwangi|Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal isu pencemaran lingkungan yang terindikasi dilakukan oleh PT. Haka Arthacipta Unggul di jalan Karimun Jawa Timur Kelurahan Lateng, Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mengajukan surat permohonan hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi.
Sekedar informasi, PT. Haka Arthacipta Unggul melakukan aktivitas penggilingan serabut kelapa. Hal tersebut membuat pencemaran udara di area sekitar yang mengakibatkan partikel kecil seperti debu berterbangan. Tentu hal saja hal ini membuat mata menjadi pedih dan hidung gatal, serta bahaya jangka panjangnya mengancam kesehatan masyarakat.
Ketua Umum LDKS PIJAR, Bondan Madani mengatakan setelah mendengarkan aduan dari masyarakat sekitar pihaknya dan teamnya langsung turun kelapangan untuk mendalami persoalan tersebut. Dan faktanya, kendaraan mereka yang terparkir di area pabrik menjadi kotor akibat partikel halus seperti debu serta apa yang mereka rasakan sama dengan aduan dari masyarakat sekitar.
“Hari kami layangkan surat ke DPRD, semoga harapan kita pihak legislatif langsung merespon surat kita untuk menjadwalkan hearing dan meninjau langsung area pabrik,” Kata Bondan Madani, ketika di konfirmasi oleh pihak media melalui via telepon, Senin, 13 Oktober 2025.
Lebih lanjut Bondan menjelaskan, jika kegiatan penggilingan serabut kelapa oleh PT. Haka Arthacipta Unggul diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup aspek pengendalian pencemaran udara dan menetapkan standar baku mutu udara. Dan regulasi ini mewajibkan setiap orang untuk tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran udara dan mengancam kualitas udara.
“Kami mendesak DPRD Banyuwangi segera melakukan SIDAK di area pabrik untuk mengecek secara langsung. Kemudian dilanjutkan dengan hearing yang mengundanghadirkan pihak perusahaan dan beberapa instansi terkait. Atau mungkin bisa sebaliknya, hearing dahulu kemudian SIDAK ke lokasi. Ujar Bondan.
Seperti diketahui bersama, area pabrik PT. Haka Arthacipta Unggul beberapa kali terjadi kebakaran. Terakhir di tahun 2024 tepatnya tanggal 01 September di hari minggu, di sana terjadi kebakaran yang lumayan besar sampai asapnya menjulang tinggi. Maka perlu ada atensi khusus dari Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) dan DPRD Banyuwangi.
“Informasi lebih lanjut nanti kita tunggu tanggapan dari DPRD saja. Karena jika persoalan industri maka yang membidangi adalah komisi II, dan jika masalah lingkungan hidup maka yang membidangi adalah komisi IV. Jadi biarkan ketua DPRD mendisposisikan kepada komisi berapa atau langsung pimpinan dewan yang menjadwalkan hearing tersebut,” Pungkasnya.
Ketika pihak media menanyakan apakah tidak ada tanggapan atau respon dari pihak perusahaan terkait persoalan ini. Aktivis yang dijuluki Si Raja Demo irit bicara dan hanya berkata “Biarkan DPRD Menjadwalkan Hearing Kami”. Singkatnya.