Radio Online


 

BeritaBanyuwangi

Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Pelaku Diamankan

11
×

Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menggelar Press Conference mengungkap kriminalitas ( Curanmor ) bertempat di Polresta Banyuwangi pada Selasa, 12-08-2025.

Kepolisian Resor Kota ( Polresta ) Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Banyuwangi. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Juli hingga Agustus 2025 petugas mengamankan enam orang pelaku, terdiri dari dua eksekutor dan empat penadah, serta mengamankan sepuluh unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti.

‎Kapolresta Banyuwangi” Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si. dalam Press Conference menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang seringkali menggantungkan kunci motor di tempat yang mudah dijangkau.

‎”Pelaku melihat peluang kelemahan pemilik sepeda motor yang mana kunci motor langsung digunakan,” ungkapnya.

‎Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si. mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan dan memarkirkannya di tempat yang aman.

‎”Ini juga mengingatkan pesan kepada masyarakat untuk memarkir kendaraan bermotornya diupayakan menggunakan kunci ganda dan juga di dalam pagar dan lain-lain,” imbuhnya.

‎Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka eksekutor, yaitu DA (30), warga Bangorejo, dan KR (40), warga Banyuwangi. Selain itu, polisi juga mengamankan empat orang penadah, yaitu YRS dan AS, yang merupakan penadah yang sudah dikenal oleh para eksekutor.

‎Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi, beberapa handphone, dan dokumen kendaraan bermotor.

‎”Para tersangka eksekutor dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, para tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

‎”Kami berkomitmen segala bentuk kejahatan yang ada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi akan kami lakukan penindakan hukum secara tegas dan terukur,” tegas Kapolresta._Ren_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *