Radio Online


 

BeritaHukum dan KriminalJawa timurSitubondo

‎Berikan Keterangan Sesat Kepada Media online, Petani di Sumber Malang Terancam Dipolisikan 

8
×

‎Berikan Keterangan Sesat Kepada Media online, Petani di Sumber Malang Terancam Dipolisikan 

Sebarkan artikel ini

Seorang petani hutan berinisial H, warga Desa Taman Sari, Kecamatan Sumber Malang, kabupaten Situbondo, Jawa Timur terancam dipolisikan karena diduga telah memberikan keterangan palsu dan keterangan yang sesat kepada salah satu media online.

‎Adapun orang yang akan mempolisikan atau mempidanakan warga berinisial H itu adalah Edy Susanto, warga desa Tlogosari, Sumbermalang.

‎Menurut Edy Susanto saat dihubungi mengatakan bahwa,

‎”Dia itu (H) telah memberikan keterangan palsu dan sesat kepada salah satu media online yang membuat warga sekitar resah dan narasumber di pemberitaan itu tidak benar semua, kenapa? Karena sebelum berita itu tayang, orang tersebut sudah pernah panen kopi, dan tidak pernah LMDH atau mantri perhutani itu menguasai lahan. Itu bohong. Jadi, saya yang diberi kuasa oleh pak ADM Perhutani, saya akan melaporkan orang tersebut kepada pihak berwenang atau kepolisian karena orang itu telah memberikan keterangan sesat atau bohong sehingga publik jadi resah. Dan tentunya kami sebagai pihak LMDH dan Perhutani siap akan memberikan keterangan yang sebenarnya. Dan siapapun orang yang bermain di belakang itu , saya yakin ada oknum perhutani yang bermain. Itu yang pertama. Yang kedua, saya harus bersikap netral dalam hal ini. Kalau memang tidak ada permainan oknum perhutani dan orang itu, kenapa sampai sekarang pihak perhutani tidak memeriksa, karena jelas saya tahu sendiri dan kita beraktivitas ada ijin melakukan aktivitas di kawasan hutan. Sedangkan di perhutani sendiri itu jelas undang – undangnya. Bercocok tanam atau berkebun tanpa ijin itu sudah tindakan pidana, kenapa sampai sekarang perhutani tidak membuatkan LA? Kan seperti itu? Karena memang beberapa waktu ini pak mantri kan sedang sakit, muncul pemberitaan yang disampaikan oleh Huda itu. Saya yakin pak mantri tidak seperti itu. Dan Huda sampai detik ini masih menguasai lahan sebelum berita itu tayang dia sudah panen kopi,” papar Edy Susanto, via voice WhatsApp, pada Jumat pagi tanggal 18 Juli 2025.

‎Edy Susanto juga menambahkan bahwa, yang memanen dan yang membeli kopi nya Huda itu ada.

‎”Dan saya sudah siap untuk menghadirkan secara hukum nanti di polres Situbondo karena sampai detik ini Huda masih melakukan panen padahal orang itu tidak mempunyai ijin, kalau dibiarkan terus menerus seperti ini, habis dan rusaklah hutan kita,” pungkas Edy Susanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *