Surabaya, Jawa Timur — Tim Hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak menyatakan siap mengawal hasil rekapitulasi Pilgub Jawa Timur 2024 yang digugat oleh pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil untuk menjaga 5,4 juta suara yang menjadi objek gugatan.
Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci mengatakan pihaknya telah mendaftar sebagai pihak terkait di MK pada Jumat (3/1/2025). Menurut Edward, keputusan ini menunjukkan komitmen mereka untuk menghormati pilihan rakyat Jawa Timur.
“Keputusan kami ini adalah bentuk penghormatan terhadap demokrasi serta untuk memberikan keterangan yang berimbang kepada majelis hakim MK mengenai proses Pilgub Jatim 2024 yang telah berjalan kondusif, profesional, dan transparan,” ujar Edward, Minggu (5/1/2025).
Tim Risma-Gus Hans, paslon nomor urut 3, sebelumnya menggugat hasil Pilgub Jatim 2024 ke MK dengan tudingan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, Edward menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Kami memiliki perbedaan prinsip hukum mengenai gugatan ini. Dalam pandangan kami, tidak ada pelanggaran yang memenuhi kategori TSM,” tegasnya.
Edward juga menyebut bahwa gugatan ini tidak memenuhi ambang batas perselisihan hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada. “Selisih suara antara paslon nomor 3 dengan paslon pemenang lebih dari 5,4 juta suara atau 0,5 persen dari total suara sah. Ini berarti gugatan tidak memenuhi syarat formil,” katanya.
KPU Jawa Timur sebelumnya menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 melalui Keputusan Nomor 63 Tahun 2024. Hasilnya menunjukkan pasangan Khofifah-Emil (paslon 02) meraih kemenangan dengan 12.192.165 suara. Sementara itu, pasangan Risma-Gus Hans (paslon 03) memperoleh 6.743.095 suara, dan pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim (paslon 01) mendapatkan 1.797.332 suara.
Meski selisih suara mencapai lebih dari 5 juta, Tim Risma-Gus Hans tetap melayangkan gugatan. Abdul Aziz, saksi dari tim paslon 03, menyatakan adanya dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi KPU. “Kami menduga ada tindakan TSM yang memengaruhi hasil Pilgub Jatim dan akan membuktikannya di Mahkamah Konstitusi,” ujar Abdul Aziz.
Edward menilai langkah Tim Risma-Gus Hans membawa sengketa ini ke MK sebagai bagian dari pendidikan demokrasi dan penghormatan terhadap hukum. Namun, ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui cara-cara konstitusional.
“Kami siap memberikan data dan argumen hukum yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap hasil Pilgub Jatim 2024,” tutup Edward.