Radio Online


 

BeritaJawa timurTrenggalek

Bupati Trenggalek Serahkan Nota Penjelasan Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

×

Bupati Trenggalek Serahkan Nota Penjelasan Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini

Trenggalek – 14 Mei 2025, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyerahkan nota penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD Kabupaten Trenggalek dalam sidang paripurna, Rabu (14/5/2025).

Usulan Ranperda ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016. Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Mas Ipin menyampaikan bahwa revisi struktur organisasi ini bertujuan mendukung visi besar Trenggalek menuju Net-Zero Carbon dengan Pendapatan Tinggi dan Daya Saing Kolektif, serta sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.

Menurutnya, pembentukan perangkat daerah yang lebih fokus dan adaptif sangat penting untuk menjawab tantangan daerah, mulai dari peningkatan daya saing SDM, percepatan hilirisasi, pengentasan kemiskinan, hingga penguatan reformasi birokrasi.

“Perubahan ini bukan hanya karena kebutuhan daerah, tapi juga mandat dari pemerintah pusat,” ungkapnya. Beberapa regulasi nasional yang menjadi dasar perubahan antara lain Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Surat Mendagri Nomor 120/5434/SJ yang menginstruksikan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Selain itu, Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 juga mendorong perubahan nomenklatur perangkat daerah, termasuk Badan Kepegawaian Daerah yang harus disesuaikan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, membenarkan bahwa perubahan ini disebabkan oleh dua faktor utama. “Pertama karena regulasi pusat yang mengharuskan, seperti perubahan BKD menjadi BKPSDM. Kedua, karena kita menyesuaikan dengan arah pembangunan daerah berdasarkan RPJPD,” jelasnya.

Salah satu perubahan signifikan adalah peningkatan status bidang lingkungan hidup menjadi dinas tersendiri guna mendukung target Net-Zero Carbon. Untuk efisiensi, perangkat daerah lain seperti perumahan dan kawasan permukiman akan digabung ke dinas lain seperti PUPR atau perhubungan. Begitu pula sektor peternakan dan perikanan yang akan digabungkan.

“Jumlah OPD kemungkinan tidak akan bertambah. Kita hanya melakukan penyesuaian nomenklatur dan penggabungan untuk efisiensi anggaran,” tutur Doding.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek berharap tata kelola pemerintahan semakin efektif, efisien, dan responsif terhadap tantangan pembangunan jangka panjang yang lebih kompleks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *