BanyuwangiAktivitas tambang galian pasir diduga ilegal tepatnya yang berlokasi di Desa Rogojampi diduga tidak memiliki ijin lengkap, terkesan pemiliknya kebal hukum, Senin 30/6/2025.
Kegiatan penambangan tersebut nampak berjalan lancar, sepertinya pengusaha tersebut tutup mata tutup telinga dan merasa kebal hukum, sehingga dengan cueknya terus beroperasi.
Ketua LSM Formasi H. Didik, “Terlihat nampak di mata, dampak dari usahanya itu, teramat sangat merusak ekosistem pertanian, lingkungan, akses jalan dan merugikan pengguna jalan disaat musim penghujan seperti ini, begitu sangat membahayakan.”
“Diduga galian tersebut belum mengantongi izin penambangan yang lengkap, dari Dinas instansi terkait, namun kenyataan malah semakin nekat tidak peduli atas dampaknya, demi meraup keuntungan pribadi. Namun tak satu pun tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Pertambangan (ESDM) maupun Pemerintah Daerah. Mereka diam, membisu,”Ujarnya
Sudah jelas dilapangan menunjukkan bahwa penambangan pasir di Desa Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi bukan lagi aktivitas sembunyi-sembunyi, melainkan telah menjadi industri terbuka yang dilindungi kekuatan modal.
Ekskavator serta truk angkut pasir beroperasi leluasa, bahkan di kawasan lahan pertanian hal ini bisa menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif, “Tegas Ketua LSM Formasi
Namun, ironisnya, kepolisian dan instansi terkait memilih diam. Tak ada razia, tak ada penertiban, tak ada penindakan hukum.
Jangan sampai ada dugaan “Ada yang setor rutin, ada yang bagi hasil. Kalau setorannya lancar, semua aman. Kalau tidak, baru muncul ancaman, penangkapan,” Cetus H Didik selaku Ketua LSM Formasi