“Saya sudah cek semua yang bergabung di Aprindo tidak ada yang nge-set (setting/mengatur) jadi 12 persen”
Nasionaltoday.com – Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, memastikan bahwa tidak ada anggotanya yang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Penegasan ini disampaikan setelah pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025, yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
“Saya sudah cek semua yang bergabung di Aprindo. Tidak ada yang mengatur tarif menjadi 12 persen. Dari 20 ribu ritel yang saya miliki, semuanya tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Solihin di Jakarta, dikutip dari ANTARA Jumat (2/1).
Solihin menjelaskan bahwa sebelum pengumuman resmi oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan tarif PPN untuk barang dan jasa mewah, peritel sudah melakukan persiapan terkait penyesuaian harga. Namun, setelah pengumuman, anggota Aprindo tetap mengikuti sistem pengaturan tarif lama, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Menurut Solihin, kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk kategori barang mewah yang telah ditentukan dalam PMK. Ia juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan peritel anggota Aprindo yang menaikkan harga tanpa dasar.
“Kami memang sudah menyiapkan label harga baru, tapi tidak digunakan karena tarifnya tetap. Jika ada anggota kami yang menaikkan harga tanpa aturan, silakan laporkan ke saya,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kenaikan PPN 12 persen diberlakukan hanya untuk barang mewah, seperti private jet, kapal pesiar, serta hunian mewah dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
“Kategori barang mewah ini sangat terbatas, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house dengan nilai yang sudah diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12).
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga keadilan dalam sistem perpajakan, dengan menargetkan kelompok tertentu tanpa memberikan dampak signifikan pada kebutuhan masyarakat umum.