Banyuwangi|Aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah daerah di Indonesia,khususnya di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur Kecamatan Rogojampi Desa Rogojampi,hingga saat ini semakin marak dan meresahkan. Tak hanya menyebabkan kerugian negara, dan berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Kegiatan aktivitas pertambangan tanpa izin begitu meresahkan karena negara kehilangan Sumber Daya Alam (SDA), kehilangan pajak, dan royalti. Pemerintah daerah harus segera menertibkan aktivitas tambang ilegal .
Ketua LSM Formasi H.Didik menyatakan, secara normatif, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur aktivitas pertambangan yang diduga tanpa izin merupakan kejahatan, sehingga pelakunya dikenai pertanggung jawaban pidana
“Penegakan hukum pidana, baik penal maupun non penal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan aktivitas pertambangan tanpa izin,” ucap Ketua Formasi (3/5/2025)
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan tindakan tegas dari pemerintah dan masyarakat. Dan penegakan Hukum
harus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan dan menindak tegas pelaku pertambangan diduga ilegal.
Kami meminta kepada pihak pemerintah Banyuwangi dan Aph untuk segera menindak kegiatan penambangan ilegal di Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi.Saya selaku ketua LSM Formasi meminta Pak Polisi harus tegas menangani tambang diduga ilegal yang merusak alam di Kabupaten Banyuwangi hal ini juga mengacu dengan program ketahanan pangan yang di rintis oleh Presiden Prabowo,” tegas Ketua LSM Formasi
Saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Haji Tofa,mengatakan penambangan ini sudah ada ijin dan juga bayar pajak ke pemda,” cetusnya