PANGKALPINANG, — Keberadaan ribuan karung berisi sekitar 2.000 ton dugaan terak timah (tin slag) yang menumpuk di gudang eks Besea, kawasan pariwisata Pantai Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, terus menuai polemik dan tanda tanya publik.
Pasalnya, terdapat pergeseran penyataan dari pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) terkait status kepemilikan dan legalitas tumpukan limbah sisa peleburan timah tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), Direktur Utama PT BBBS, Eka Mulia Putra, secara terbuka mengklaim bahwa pemindahan 2.000 ton slag dari gudang PT Bangka Tin Industry (BTI) di Sungailiat ke gudang di Pasir Padi merupakan hasil hibah yang diajukan sejak April 2026 dan disetujui pada Mei 2026.
Saat itu, Eka menegaskan bahwa slag tersebut diperoleh secara sah untuk keperluan riset, pengembangan teknologi pengolahan mineral, serta persiapan program hilirisasi daerah bukan untuk diperjualbelikan atau diekspor ke luar negeri.
Namun, saat dikonfirmasi kembali oleh awak media baru-baru ini guna perimbangan berita serta permintaan bukti dokumen resmi kepemilikan, pihak PT BBBS melalui perwakilannya, Ria, justru menyampaikan tanggapan bertolak belakang atas arahan Dirut PT BBBS.
Pihak PT BBBS kini meminta wartawan untuk menanyakan langsung status kepemilikan ribuan karung barang tersebut kepada “pemilik barang” dan membantah bahwa barang itu milik BUMD Babel.
”Silakan pertanyaan mengenai ribuan karung yang diduga tin slag tersebut ditanyakan langsung kepada pemilik barangnya, bukan kepada BUMD Babel PT BBBS,” ujar Eka Mulya sebagaimana disampaikan melalui pesan konfirmasi Humas PT BBBS.
Eka juga mempertanyakan dasar dan bukti yang dimiliki media dalam mengaitkan material tersebut dengan dirinya maupun PT BBBS. Ia mengimbau agar pemberitaan tidak dibangun di atas dugaan atau asumsi semata.
Terkait dengan izin lingkungan di lokasi gudang eks Besea serta isu dugaan barang tersebut akan dikeluarkan dari Pulau Bangka, pihak PT BBBS melempar wewenang tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta instansi penegak hukum terkait.
”Kami menghargai prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Namun, keberimbangan juga harus dibangun berdasarkan fakta, data, dan objek yang tepat. Jika terdapat data atau bukti yang secara jelas mengaitkan barang tersebut dengan PT BBBS, silakan disampaikan kepada kami untuk ditanggapi secara terbuka,” tambahnya.
Ketidakjelasan status hukum dan ketidakkonsistenan peryataan dari BUMD ini memicu desakan dari berbagai pihak. Mengingat material yang menumpuk di kawasan destinasi wisata Pasir Padi tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, Aparat Penegak Hukum (APH) beserta instansi berwenang didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dan perizinan dalam penampungan ribuan ton slag timah tersebut.
-YH Pratama














