Radio Online


 

BeritaJawa timurPeristiwaSitubondo

Satpolairud Polres Situbondo Selesaikan Konflik Antar Nelayan dengan Damai

×

Satpolairud Polres Situbondo Selesaikan Konflik Antar Nelayan dengan Damai

Sebarkan artikel ini

NASIONALTODAY.COM|SITUBONDO – Pihak Satpolairud Polres Situbondo Polda Jatim telah berhasil menyelesaikan potensi konflik antar nelayan yang terjadi di wilayah pesisir Dusun Pandansari, Desa Pasirputih, Kabupaten Situbondo.

Ketegangan muncul setelah adanya pengaduan dari nelayan lokal terkait dugaan pelanggaran jalur tangkap oleh perahu selerek yang menggunakan jaring untuk menangkap cumi-cumi di dekat bibir pantai.

Menindaklanjuti aduan tersebut, personel Satpolairud Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan dan pendekatan dialogis kepada nelayan setempat pada Jumat 4 Juli 2025. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri yang dapat memicu bentrokan antar kelompok nelayan.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatpolairud AKP Gede Sukarmadiyasa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya merespons cepat laporan dari nelayan Dusun Pandansari yang merasa dirugikan.

“Langkah awal kami adalah mengedukasi nelayan yang melapor agar tidak bertindak sendiri. Kami jelaskan terkait jalur tangkap sesuai peraturan dan resiko hukum jika melakukan kekerasan atau tindakan anarkis,” ujar AKP Gede, Senin (7/7/2025).

Dari hasil deteksi dan penyelidikan, diketahui bahwa nelayan yang diduga menggunakan jaring di jalur yang tidak semestinya berasal dari salah satu desa di Kecamatan Mlandingan. Selanjutnya, petugas Satpolairud mendatangi nelayan tersebut dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Petugas kemudian memberikan pembinaan dan pemahaman mengenai aturan jalur penangkapan dan alat tangkap yang diperbolehkan.

Potensi konflik ini dipicu perbedaan metode penangkapan cumi. Nelayan lokal di Pandansari menggunakan pancing, sedangkan nelayan dari luar menggunakan jaring, yang menyebabkan hasil tangkapan nelayan lokal menurun. Ketimpangan ini memicu keresahan hingga pengaduan disampaikan kepada aparat Kepolisian.

“Kami menjelaskan bahwa penggunaan jaring di jalur tertentu bisa melanggar aturan dan mengganggu kearifan lokal. Oleh karena itu, kami hadir untuk mencegah potensi kekerasan, menjaga stabilitas, dan memberikan edukasi hukum,” tambah AKP Gede.

Berkat langkah preventif dan dialogis yang dilakukan oleh Satpolairud, para nelayan yang sebelumnya berpotensi berseteru akhirnya memahami posisi masing-masing dan berkomitmen menjaga ketertiban serta saling menghormati wilayah tangkap.

Satpolairud Polres Situbondo menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat pesisir guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menjunjung nilai-nilai kearifan lokal di wilayah perairan Kabupaten Situbondo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *