DENPASAR — Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Denpasar terus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam proses penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Satlantas Polresta Denpasar untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, tertib, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol M. Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., bersama jajaran Satpas terus mendorong agar setiap tahapan pelayanan SIM dapat berjalan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kanit Satpas Iptu Nyoman Edi Sutawan turut memastikan pelaksanaan pelayanan di lapangan berjalan tertib dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi SIM.
Pelayanan tidak hanya berorientasi pada kecepatan proses, tetapi juga memastikan setiap pemohon mengikuti seluruh prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk mewujudkan pengemudi yang memenuhi persyaratan serta mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dengan penguatan pelayanan tersebut, Satpas SIM Polresta Denpasar berkomitmen terus memberikan pelayanan yang humanis, responsif, dan akuntabel kepada masyarakat.
Upaya ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan publik yang semakin baik, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. _Ren_














