BANYUWANGI,
Geram! Dua lembaga perlindungan perempuan dan anak nasional mendesak Polresta Banyuwangi bergerak cepat mengusut dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 8 tahun warga Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.
Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), *Jeny Claudya Lumowa* dan Pelopor Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak (KOMPAK), *Mocha Saleh Picky A., S.H.*, menilai kasus ini menjadi ujian pertama profesionalisme Kapolresta Banyuwangi yang baru.
Berdasarkan keterangan pendamping korban, *Veri Kurniawan, http://S.ST., S.H.*, laporan resmi telah dilayangkan ibu korban sejak sepekan lalu. Namun hingga Kamis (16/10/2026), keluarga mengaku belum mendapatkan perkembangan penanganan perkara.
“Kami akan kawal kasus ini sampai Polda Jatim. Jangan sampai laporan anak dibiarkan mengendap. Ini soal masa depan anak dan harga diri hukum di Banyuwangi,” tegas Jeny Claudya Lumowa kepada Radar Blambangan, Kamis (16/10).
Jeny menegaskan pihaknya akan segera bersurat resmi ke Direktorat PPA Polda Jawa Timur dan meneruskan atensi hingga ke Mabes Polri apabila tidak ada langkah konkret dari Polresta Banyuwangi.
“Kami ingin Commander Wish Kapolri tentang perlindungan perempuan dan anak benar-benar dibuktikan di lapangan, bukan hanya ucapan,” tambahnya.
Senada, Mocha Saleh Picky A., S.H., mendesak agar penyidik Polresta Banyuwangi segera mengambil langkah cepat, tepat, dan terukur.
“Kepentingan utama saat ini adalah melindungi korban, mengamankan bukti, memeriksa saksi, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan dan tanpa intimidasi. Penanganan perkara anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban,” ujar Mocha Saleh.
Sementara itu, Veri Kurniawan menambahkan, korban sempat menjalani perawatan medis intensif selama empat hari di salah satu rumah sakit swasta di Banyuwangi usai mengeluhkan gangguan kesehatan.
Seluruh keterangan dan hasil pemeriksaan medis, kata Veri, masih harus didalami secara menyeluruh oleh penyidik melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai SOP penanganan perkara anak.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan sekadar slogan. Publik kini menantikan langkah tegas Polresta Banyuwangi di bawah kepemimpinan Kapolresta yang baru untuk memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
*Penulis: Alvian Hidayat*














