Radio Online


 

BeritaJawa timurTrenggalek

DPRD Trenggalek Setujui Perubahan APBD, Rp41 Miliar Pinjaman Diprioritaskan untuk Infrastruktur Jalan

×

DPRD Trenggalek Setujui Perubahan APBD, Rp41 Miliar Pinjaman Diprioritaskan untuk Infrastruktur Jalan

Sebarkan artikel ini
Doding Rahmadi Ketua DPRD Trenggalek

 DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Perubahan APBD yang disampaikan Bupati Trenggalek di Graha Paripurna DPRD, Rabu (2/9/2026).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap nota perubahan APBD. Penyesuaian anggaran dinilai diperlukan untuk merespons dinamika pendapatan dan belanja daerah sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Salah satu perhatian utama DPRD adalah efektivitas penyerapan anggaran, terutama dana pinjaman daerah sebesar Rp41 miliar yang dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan di sejumlah titik krusial.

Selain itu, total belanja modal sebesar Rp46 miliar diarahkan untuk pembangunan jalan, irigasi, gedung, serta pengadaan mesin. Rincian teknis penggunaan anggaran tersebut selanjutnya akan dibahas lebih mendalam bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek.

Sementara itu, anggaran sektor pariwisata untuk sementara ditunda dan dialihkan ke tahun anggaran 2027. Kebijakan tersebut dilakukan dengan memprioritaskan peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

Pengerjaan sejumlah proyek jalan yang direncanakan tahun ini ditargetkan dapat diselesaikan tepat waktu. Saat ini, proses pengadaan telah memasuki tahap lelang dan diharapkan segera menghasilkan pemenang sehingga pekerjaan fisik dapat dimulai.

Optimalisasi anggaran perubahan dilakukan melalui penyisiran sejumlah pos anggaran pegawai serta pemanfaatan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang tidak mengikat. Dana tersebut diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur.

Selain membahas perubahan APBD, rapat paripurna juga menyepakati proyeksi penganggaran dana cadangan untuk pelaksanaan Pilkada.

Fraksi-fraksi menyepakati skema pencicilan dana cadangan guna mengurangi beban fiskal daerah pada satu tahun anggaran.

Berdasarkan skema yang disepakati, Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan mengalokasikan dana cadangan sebesar Rp20 miliar pada 2027 dan kembali mengalokasikan Rp20 miliar pada 2028. Sementara sisa kebutuhan anggaran akan dialokasikan melalui APBD tahun berjalan pada 2029.

Dana cadangan tersebut dipersiapkan untuk mendukung kebutuhan seluruh unsur penyelenggara dan pengawas pemilu. Anggaran mencakup kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengamanan, serta Desk Pilkada Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan Pilkada tersebut direncanakan berlangsung secara serempak dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Meski demikian, DPRD Trenggalek masih memantau perkembangan regulasi terbaru terkait undang-undang pilkada di tingkat pemerintah pusat. Perkembangan regulasi tersebut akan menjadi salah satu acuan dalam penyusunan kebutuhan anggaran dan persiapan pelaksanaan Pilkada.

Pembahasan lebih lanjut mengenai detail alokasi anggaran infrastruktur maupun teknis persiapan Pilkada akan dimatangkan melalui Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Trenggalek.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *