Radio Online


 

BanyuwangiJawa timur

Diduga Mengaku Petugas Keamanan Indomaret Yang Berlokasi di Rogojampi Banyuwangi, Oknum Polisi Diduga Peras Petugas Parkir

×

Diduga Mengaku Petugas Keamanan Indomaret Yang Berlokasi di Rogojampi Banyuwangi, Oknum Polisi Diduga Peras Petugas Parkir

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi – Dugaan pungutan liar yang melibatan oknum polisi (SH) yang bertugas di wilayah jajaran Polresta Banyuwangi terhadap petugas parkir sering kali memicu kemarahan publik.

Berdasarkan Informasi, pungutan liar yang dilakukan oknum Polisi kepada pengelola parkir di lakukan di area Indomaret samping Kantor Pos Rogojampi

Saat di konfirmasi, Pengelola Parkir Indomaret Rogojampi, Agus Hariyanto (52), Warga Perumahan Concrong Indah pada awak media, setelah konfirmasi legalitas keberadaan Tim Keamanan Indomaret di kantor Indomart wilayah Karisidenan Besuki mengatakan: “Oknum Polisi itu meminta upeti pada saya, dia mengaku-ngaku Keamanan Indomaret, saya dimintai upeti kurang lebih 1 tahun lamanya. Saya punya buktinya,” Katanya tegas.

Berdasarkan informasi Kepala Keamanan Eksternal Indomaret Wilayah Karisidenan Besuki, Susiyono lewat Petugas Jaga Kantor Indomaret di Wirolegi, Heryanto via WA pada hari Senin, 25/05/2026 mengatakan: “Indomaret tidak pernah mendelegasikan/ menunjuk Petugas Keamanan, cuma ada 1 petugas keamanan di Jl Hayam Wuruk Jember,” jelasnya

Kepala Keamanan Indomaret Wilayah Karisidenan Besuki menambahkan Indomaret telah membayar pajak retribusi parkir/barang pada Pemkab Banyuwangi jadi setiap Indomaret di Kabupaten Banyuwangi, restribusi parkir sudah terbayar.

Tokoh Pemuda, Kemasyarakatan Rogojampi juga Anggota TNI, Mat Bisri yang di dampingi beberapa Lawyer LBH GPR (Gerakan Peduli Rakyat) Jember
yang ikut nimbrung konfirmasi petugas keamanan Indomaret menambahkan tindakan pemerasan yang di duga oleh aparat/ oknum Polri dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 423 KUHP yang secara khusus mengatur tentang pegawai negeri (termasuk polisi) yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Mat Bisri menekankan pada masyarakat sangat disarankan untuk merekam kejadian sebagai bukti dan melaporkannya melalui aplikasi resmi seperti Propam Presisi agar dapat segera ditindaklanjuti tanpa rasa takut akan intimidasi balik.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *