Radio Online


 

BekasiBeritaJawa Barat

Anggaran Makan Minum Fantastis, KCBI Minta Penjelasan Perkimtan Kabupaten Bekasi

×

Anggaran Makan Minum Fantastis, KCBI Minta Penjelasan Perkimtan Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi

BEKASI – Besarnya anggaran belanja makan dan minum di lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Koordinator Nasional Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Luhut Sinaga, mempertanyakan kewajaran penggunaan anggaran yang mencapai Rp1.364.785.000 dalam satu tahun anggaran 2025.

Menurut Luhut, angka tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah kondisi efisiensi belanja pemerintah yang belakangan terus digaungkan di berbagai sektor.

“Saya ingin tanya, apakah nilai sebesar itu memang sesuai kebutuhan makan minum selama satu tahun? Siapa saja yang menikmatinya? Berapa jumlah ASN dan seluruh personel di dinas tersebut sampai menghabiskan dana lebih dari satu miliar rupiah?” tegasnya, Selasa (19/05/2026).

Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun, anggaran tersebut terbagi ke dalam 51 paket kegiatan melalui mekanisme E-Purchasing. Nilainya bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp73,2 juta. Bahkan terdapat satu pos belanja konsumsi rapat dengan nilai mencapai Rp400 juta.

KCBI menilai besarnya anggaran tersebut semestinya diiringi dengan keterbukaan informasi kepada publik. Namun hingga kini, rincian terkait penyedia jasa, komponen harga, hingga mekanisme pengelolaan anggaran dinilai belum disampaikan secara jelas.

“Publik berhak tahu bagaimana uang daerah digunakan. Transparansi bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi bagian dari tanggung jawab moral pemerintah terhadap rakyat,” ujar Luhut.

Ia juga mempertanyakan apakah pengadaan tersebut dilakukan melalui pihak ketiga atau dikelola langsung oleh internal dinas.

“Kalau dikerjakan pihak ketiga, siapa penyedianya? Kalau tidak menggunakan pihak ketiga, apa dasar hukumnya sehingga pengelolaan dilakukan tanpa keterbukaan informasi?” lanjutnya.

Menurutnya, penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD harus dapat diuji secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Luhut mengaku sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada pejabat terkait. Namun jawaban yang diterima dinilai belum menyentuh substansi persoalan.

“Saya sudah menanyakan ini ke Kabid terkait, jawabannya hanya menunggu LHP BPK karena masih dalam pemeriksaan. Padahal kalau pengelolaannya benar dan sesuai aturan, mestinya tidak perlu takut dibuka ke publik,” katanya.

Ia menegaskan, besarnya nilai anggaran tersebut perlu menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan penggunaan uang rakyat.

“Yang jelas, anggaran satu miliar lebih ini tidak masuk akal bagi saya. Dana sebesar keringat rakyat wajib ditelusuri secara tuntas agar tidak ada pihak yang lepas dari tanggung jawab,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, Kepala Bidang Prasarana Umum Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, Nurwahyi, belum memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Bersurat saja Bu ke dinas, jangan ke saya,” tulisnya singkat.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *