Banyuwangi,_Keberadaan polemik Surat Edaran (SE) sekertaris daerah kabupaten Banyuwangi Jawa Timur yang ramai diperbincangkan masyarakat dan menjadi polemik bagi pengusaha toko modern hingga merambah kepemilik usaha toko Madura yang kini menjadi permasalahan pemerintah daerah dan lembaga legislatif dibanyuwangi bukanlah peraturan perundang undangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat keluar (publik) secara mandiri. SE adalah instrumen administratif/kebijakan internal berupa petunjuk teknis atau penjelasan kebijakan yang mengikat ke dalam instansi pembuatnya.Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, SE tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan dan sifatnya
mengikat bagi jajaran di bawah pejabat yang menerbitkan SE tersebut saja.
Instrumen Diskresi: SE seringkali merupakan wujud diskresi (freies ermessen) pemerintah untuk mengatur hal teknis yang mendesak atau belum diatur jelas oleh undang-undang akan tetapi fungsi pelaksanaannya, SE bersifat technical guidance (petunjuk teknis) untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi serta tidak diperbolehkan bertentangan.
Dan perlu diketahui bahwa SE harus tunduk pada asas Lex Superior derogat legi inforiori, artinya tidak boleh melanggar undang-undang atau peraturan di atasnya sehingga SE tidak mengatur Sanksi,Karena bukan norma hukum mandiri, SE tidak memuat sanksi bagi masyarakat umum. dan hanya mengikat bagi jajaran dibawah penerbit SE dalam hal ini Sekertaris daerah (Sekda) kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.
Penulis:Iriek














