Radio Online


 

BanyuwangiBeritaJawa timur

Seorang Warga Negara Asing Diduga Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Kampung Ujung Banyuwangi, Wakil Ketua ISNU Irfan Hidayat Meminta APH Tidak Ragu Memproses Hukum Pelaku Sesuai KUHP

×

Seorang Warga Negara Asing Diduga Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Kampung Ujung Banyuwangi, Wakil Ketua ISNU Irfan Hidayat Meminta APH Tidak Ragu Memproses Hukum Pelaku Sesuai KUHP

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi |Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia diduga melakukan penganiayaan terhadap SHN (56), warga Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi. Peristiwa itu terjadi saat korban tengah mempersiapkan festival Idul Fitri bertajuk “Gebyar Lebaran” di Kelurahan Mandar.

Sontak pemberitaan terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh  seorang warga negara asing (WNA) rame di berbagai media online, hal ini membuat salah satu aktivis di Banyuwangi mengecam keras tindak tersebut dan meminta APH memproses kasus tersebut tanpa pandang bulu

Wakil ketua ISNU Banyuwangi Irfan Hidayat mengatakan kepada awak media,” Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap Warga Negara Asing  yang menganiaya warga lokal.

Desakan ini menekankan pentingnya keadilan, persamaan di muka hukum, dan perlindungan warga dari tindakan anarkis WNA agar tidak mencederai rasa keadilan di masyarakat.

Saya pribadi meminta kepada pihak APH tidak ragu memproses hukum pelaku sesuai KUHP. Serta  menuntut respon cepat untuk menjaga ketertiban.
Keadilan.Penegakan hukum harus adil tanpa memandang kewarganegaraan, terutama jika mengganggu keamanan,” Ucap Irfan Hidayat (30/3/2026).

Wakil ketua ISNU Banyuwangi juga mempertanyakan Legalitas TKA

” Ya harus jelas lah dokumen-dokumen nya karena dia kan warga negara asing hal ini menjadi fokus agar kehadiran investor asing tidak menimbulkan masalah sosial atau hukum di kemudian hari, seperti yang terjadi saat ini

Kami akan  terus memantau situasi ini untuk memastikan bahwa penggunaan TKA tidak merugikan tenaga kerja lokal dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah,” Imbuhnya

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *