Trenggalek, Puluhan apoteker yang tergabung dalam Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Trenggalek menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD, Selasa (24/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, para apoteker menyampaikan keluhan terkait proses perizinan usaha apotek yang dinilai rumit dan berbelit.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, menjelaskan bahwa permasalahan utama yang disampaikan para apoteker terbagi dalam dua hal, yakni terkait perpanjangan izin apotek yang telah habis masa berlakunya serta pengajuan izin baru.
Menurutnya, kendala teknis pada sistem Online Single Submission (OSS) menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses perizinan.
“Banyak data pemohon yang tiba-tiba hilang di aplikasi. Ketika data hilang, pemohon harus mengurus dari awal dan itu sangat merepotkan. Padahal kalau datanya bisa dimunculkan kembali, mereka tidak perlu memulai dari nol,” ujar Sukarudin.
Ia menambahkan, kewenangan terkait perbaikan atau pemulihan data pada sistem tersebut berada di tingkat pusat. Karena itu, pihaknya mendorong adanya koordinasi intensif agar data yang hilang dapat dipulihkan tanpa harus membebani pemohon dengan proses administrasi ulang.
Dalam forum tersebut, perwakilan apoteker juga menyoroti sulitnya proses perizinan akibat belum adanya standar operasional prosedur (SOP) lintas sektor yang jelas. Kondisi ini membuat pengurusan berbagai dokumen pendukung seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kerap menemui kendala.
Menanggapi hal tersebut, Sukarudin menegaskan bahwa birokrasi perizinan seharusnya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
“Kalau ada jalan yang mudah, kenapa tidak diambil. Jangan sampai apoteker kita justru membuka usaha di luar Trenggalek hanya karena proses perizinan di sini tidak kunjung selesai,” tegasnya.
DPRD juga menyoroti aspek legalitas bangunan apotek. Pihaknya mendorong pemilik bangunan untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara bagi bangunan yang telah berdiri, disarankan untuk segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) agar dapat dimanfaatkan secara legal, baik untuk operasional usaha maupun disewakan.
“Sambil berjalan mengurus PBG tidak masalah, tetapi jika bangunan sudah digunakan, semua harus ditertibkan. Kita juga masih menunggu kebijakan teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” tambahnya.
Komisi IV DPRD Trenggalek juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan virtual dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas persoalan tersebut. Hasil pertemuan itu diharapkan dapat mempercepat penyusunan SOP baru yang lebih jelas dan memudahkan proses perizinan.














