Trenggalek, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Madrasah. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas pendidikan keagamaan di daerah jika sewaktu-waktu bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhenti.
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan keberadaan payung hukum di tingkat daerah sangat penting agar pemerintah kabupaten memiliki dasar yang kuat dalam memberikan dukungan kepada lembaga pendidikan berbasis pesantren dan madrasah.
Hal itu disampaikannya usai rapat kerja bersama tim asistensi Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada Jumat (20/2/2026).
Menurut Sukarodin, pemerintah daerah tidak boleh sepenuhnya bergantung pada regulasi pusat maupun bantuan dari pemerintah provinsi.
“Jika sewaktu-waktu bantuan dari provinsi terhenti—baik karena keterbatasan anggaran atau faktor lainnya—maka APBD Trenggalek sudah memiliki dasar hukum untuk tetap memberikan bantuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini regulasi yang menjadi rujukan utama adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Namun tanpa turunan kebijakan di tingkat daerah, keberlangsungan program bantuan dinilai masih berisiko.
Raperda tersebut dirancang sebagai jaring pengaman agar berbagai program pendukung pendidikan keagamaan seperti Bosda, Madrasah Diniyah (Madin), serta hibah bagi pondok pesantren dapat tetap berjalan melalui APBD daerah.
Selain itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menyoroti besaran anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk guru swasta yang dinilai masih belum memadai dan belum merata.
Menurutnya, persoalan tersebut akan menjadi salah satu catatan penting dalam pembahasan Raperda dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Pansus III juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengajar, terutama dalam hal pembinaan penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) agar penggunaan bantuan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sukarodin menambahkan, inisiasi penyusunan Raperda yang dimotori Komisi IV DPRD Trenggalek tersebut mendapat respons positif dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kehadiran pemerintah daerah melalui regulasi khusus dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi pondok pesantren dan madrasah dalam membangun karakter masyarakat di daerah.
“Intinya ini adalah bentuk kehadiran negara. Kita harus meminimalisir setiap potensi persoalan dengan persiapan matang melalui payung hukum yang jelas,” pungkasnya.














