Radio Online


 

Hukum dan KriminalNasional

Mobil Milik Purn. AKP Saleh Paramata Hilang: Pelanggaran Moral dan Kegagalan Pengawasan Polri

×

Mobil Milik Purn. AKP Saleh Paramata Hilang: Pelanggaran Moral dan Kegagalan Pengawasan Polri

Sebarkan artikel ini

Manado- Kasus kehilangan mobil Toyota Fortuner milik AKP (Purn) Saleh Paramata di Minahasa, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Ironisnya, pelaku pencurian adalah anggota polisi aktif, Briptu Chlifen Bawulele, yang bertugas di Polsek Toulimambor.

Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Minahasa, Polda Sulawesi Utara, serta Mabes Polri dan Divpropam Polri. Namun, setelah tiga bulan berlalu, perkembangan kasus ini tidak menunjukkan kemajuan. Sementara mobil yang hilang dan pelaku yang masih bebas, seolah institusi kepolisian bungkam.

Mobil Toyota Fortuner GR tahun 2021 yang dicuri merupakan hasil cicilan melalui pinjaman bank dengan jaminan SK pensiun, dengan total cicilan melebihi Rp. 600 juta. Tragisnya, mobil itu raib di halaman kantor polisi oleh oknum yang seharusnya melindungi.

Setelah mobil sempat ditemukan, pelaku diketahui sedang membawanya ke bengkel untuk mengganti warna, sementara plat nomor telah diganti. Mobil tersebut kemudian ditarik sebagai barang bukti. Namun, saat Saleh sedang makan siang di kompleks Polres, mobil kembali hilang tanpa ada upaya pencegahan dari aparat yang berjaga.

Wilson Lalengke, tokoh pers nasional yang dikenal kritis terhadap aparat hukum, menyampaikan kritik tajam terhadap kasus ini. Dia menegaskan bahwa tindakan polisi mencuri mobil seniornya sendiri di kantor polisi adalah penghinaan nyata terhadap keadilan dan hukum.

“Kasus ini menunjukkan Polri sedang mengalami penyakit kronis. Bagaimana mungkin seorang polisi bisa mencuri di kantor polisi, lalu terus berdinas dan menerima gaji dari uang rakyat?” ujarnya dengan nada sinis.

Lalengke bahkan menduga bahwa mobil tersebut sudah dijual dan uangnya disetorkan kepada oknum pimpinan internal kepolisian, menunjukkan lemahnya pengawasan di Polri.

Kasus ini bukan hanya soal kehilangan mobil, tetapi juga menunjukkan runtuhnya moralitas aparat penegak hukum. Para filsuf seperti Plato dan Immanuel Kant telah berbicara tentang keadilan dan moralitas. Tindakan Briptu Chlifen Bawulele jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.

“Termasuk aparat yang mendiamkan kasus ini adalah orang-orang yang tidak bermoral,” tegas Lalengke.

Sementara itu, pendapat John Locke tentang kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah juga relevan. Ketika polisi merampas hak rakyat, kontrak sosial itu hancur.

Lalengke mencatat bahwa jika masyarakat biasa melakukan pencurian, polisi cepat tanggap. Namun, ketika pelakunya polisi, institusi hukum seakan lumpuh. Ini menggambarkan adanya ketidakadilan dan standarisasi ganda dalam penegakan hukum di Polri.

“Polri sekarang edan tenan. Seniornya sendiri diembat, barang bukti hilang. Ini penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi momentum bagi reformasi Polri, dengan harapan bahwa Inspektorat dan Divpropam Polri turun tangan secara serius, bukan hanya menerima laporan tanpa tindakan nyata.

Jika penanganan kasus ini tidak segera dilakukan, maka kepercayaan rakyat terhadap Polri akan semakin hancur, yang dapat menimbulkan keguncangan sosial. Kasus kehilangan mobil ini menjadi potret buruk penegakan hukum di Indonesia, di mana polisi seharusnya menjadi pelindung namun malah menjadi ancaman.

Sebagai penutup, Wilson Lalengke menggarisbawahi bahwa tanpa tindakan yang tegas, kepercayaan rakyat terhadap hukum akan hilang, yang menempatkan negara di ambang kehancuran. Kasus ini adalah bukti nyata dari pengkhianatan terhadap tugas dan fungsi sebagai aparat hukum.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *