Trenggalek, Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung di aula Gedung DPRD Trenggalek tersebut dihadiri OPD strategis, di antaranya Bagian Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Wahyudi Anto, menegaskan bahwa tahun anggaran 2026 akan menjadi periode yang penuh tantangan mengingat pemerintah daerah harus berhadapan dengan ruang fiskal yang semakin terbatas. Meski demikian, ia menekankan agar seluruh OPD tetap menjaga performa terbaik dalam menjalankan program prioritas.
“Kinerja maksimal tetap menjadi tuntutan, namun OPD harus mematuhi prinsip efisiensi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wahyudi usai rapat kerja tersebut.
Sektor pembangunan menjadi salah satu yang terdampak signifikan dari penyusutan anggaran tahun depan. Dinas PUPR melaporkan bahwa mereka hanya akan mengelola anggaran sekitar Rp87 miliar pada tahun 2026. Nilai ini jauh dari ideal, mengingat kebutuhan penanganan infrastruktur yang terus meningkat setiap tahunnya.
Sebagai langkah tambahan, pemerintah daerah berencana mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp40 miliar untuk menambah kapasitas pembiayaan pembangunan. Wahyudi berharap pinjaman tersebut dapat terealisasi penuh agar target pembangunan yang mendesak dapat tetap dikerjakan.
“Kami mendapat laporan bahwa Dinas PUPR berharap adanya tambahan dana dari pinjaman daerah sekitar Rp40 miliar untuk memaksimalkan penanganan infrastruktur,” katanya.
Di lapangan, kondisi infrastruktur di Kabupaten Trenggalek menunjukkan tren memprihatinkan. Data terbaru mencatat bahwa kondisi jalan mantap hanya berada pada kisaran 66,8 persen. Kondisinya berpotensi semakin menurun akibat cuaca ekstrem yang memicu kerusakan di berbagai wilayah.
Kerusakan jalan dilaporkan terjadi merata di sejumlah kecamatan, sementara alokasi anggaran untuk penanganan darurat sangat terbatas. Situasi ini membuat proses perbaikan tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan bertahap sesuai prioritas dan ketersediaan anggaran.
“Kerusakan jalan makin meluas, sementara anggaran emergency sangat terbatas. Karena itu penanganan dilakukan bertahap agar tetap menyeluruh,” tegas Wahyudi.
Komisi III berharap pembahasan Raperda APBD 2026 dapat menghasilkan formulasi anggaran yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan infrastruktur. Dengan efisiensi sebagai pijakan utama, kebijakan anggaran diharapkan mampu menjawab kebutuhan mendasar masyarakat serta menjaga keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Trenggalek.














