nasionaltoday | Jepara – Kasus terhapusnya Data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di Desa Dongos pada bulan April 2023 lalu, masih menyisakan masalah. Sebelumnya tuduhan ditujukan ke Kaur Perencana Abdul Aziz, namun tuduhan itu ternyata tidak terbukti karena tidak mendasar dan kasus ini juga pernah ada upaya pelaporan ke Polres Jepara tapi tidak cukup bukti.
Kemudian muncul informasi adanya pertemuan terkait penentuan status dan nasib Abdul Aziz Perangkat Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara yang dihadiri oleh Abdul Kamid, Petinggi, anggota BPD, Ketua RW dan RT serta beberapa tokoh masyarakat diantaranya H. Sumari dan Pujo Mulato dari Gapoktan Desa Dongos.
Keinginan Kades atau Petinggi Desa Dongos untuk memecat Abdul Aziz sangat menggebu-gebu, setelah adanya bargaining position atau posisi tawar menawar dengan H. Sumari terkait pengangkatan anaknya sebagai perangkat desa kalau Abdul Aziz sudah dipecat akibat hilangnya data DTKS Desa Dongos.
Selanjutnya, setelah dikonfirmasi dan atas permintaan klarifikasi lanjutan oleh awak media, Jum’at (21/2/2025) di kantornya, Pujo Mulato menyatakan bahwa dia bukan inisiator pertemuan. “Kapasitas saya hadir di Baldes adalah atas dasar undangan resmi dari Pemdes Dongos. Dan tidak benar saya dinyatakan akan mengadakan aksi demo terkait carik atau sekdes dan mengkoordinir tim,” tegasnya.
“Polemik di Desa Dongos semua berawal janji dan deal politik antara Petinggi Desa Abdul Kamid kepada H. Sumari saat Pilpet atau Pilkades Dongos, hingga efeknya sampai sekarang,” ucap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (19/2/2025) saat ditemui di rumahnya.
Adanya desakan dan penolakan oleh tokoh masyarakat atas pengaktifan kembali Abdul Azis sebagai Perangkat Desa Dongos. Menurut nara sumber kami, karena ada pengkondisian dan kesepakatan oleh H. Sumari dan Pujo Mulato dari Gapoktan agar Petinggi Desa Dongos untuk memecat Abdul Azis.
“Padahal faktanya tidak ada desakan dari warga desa untuk memecatnya, dan pertemuan di Baldes tidak mewakili aspirasi warga Desa Dongos seluruhnya,” info narasumber kami yang mewanti-wanti agar namanya jangan ditulis.
Tentang adanya sanksi buat perangkat desa dasarnya harus sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Permendagri mengatur bahwa kepala desa harus berkoordinasi dengan camat dalam hal pemberhentian perangkat desa.
Dan adanya Surat Edaran atau SE Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa. Surat Edaran ini menegaskan bahwa kepala desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa tanpa prosedur.
Usai peristiwa hilangnya data DTKS di Desa Dongos, Abdul Aziz sudah diberikan surat peringatan mulai SP 1, 2, dan 3, maupun tindakan skorsing oleh Petinggi Desa.
“Namun tindakan sepihak dan sewenang-wenang oleh Petinggi Desa Dongos kepada Abdul Aziz tidak mendasar, karena tidak bisa membuktikan kesalahannya. Anehnya, Abdul Azis sempat diperintahkan untuk berkantor di Kecamatan Kedung sementara status Abdul Aziz bukan ASN tapi perangkat desa,” cetusnya.
Menurut nara sumber kami, memanasnya suasana dan tidak terciptanya kondusifitas di Pemerintahan Desa Dongos tidak terlepas dari adanya kepentingan dan agenda terselubung yang dilakukan oleh tiga (orang) tokoh desa yaitu: Abdul Hamid, Petinggi Desa Dongos, H. Sumari, dan Pujo Mulato Gapoktan. “Bahkan muncul rumor dan anekdot yang beredar di masyarakat desa bahwa Petinggi Desa Dongos sesungguhnya adalah H. Sumari bukanlah Abdul Kamid,” tandasnya.
Nara sumber kami menambahkan bahwa pada Kamis (13/02/2025) lalu berdasarkan dokumen yang kami miliki bahwa Petinggi Desa Dongos dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jepara berdasarkan surat No. B-16/M.3.32/Fd.1/2/2025 untuk diminta keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Banprov di Desa Dongos tahun 2023-2024. “Namun pemanggilan terkait permintaan keterangan oleh Kejari Jepara itu, justru memicu kecurigaan Petinggi kepada Sekdes atau Carik yang dianggap sebagai dalang atas pelaporan Abdul Khamid sebagai Petinggi Desa Dongos,” infonya.
Kembali nara sumber kami melanjutkan adanya rumor dan isu yang beredar di masyarakat desa bahwa ada rapat koordinasi untuk melakukan aksi demonstrasi terhadap Sekdes sebagai buntut dipanggilnya Petinggi oleh Kejaksaan. “Petinggi Abdul Kamid tidak menyadari, kalau kinerjanya dimata masyarakat tidak baik, terbukti adanya pungutan terhadap warga yang melakukan transaksi tanah, perubahan SPPT/Tupi mencapai Rp. 250.000., potongan penerima program RTLH, pengadaan ratusan ekor kambing dari Dana Desa atau Banprov Jateng yang tidak tepat sasaran, bahkan ada yang menerima 5 (lima) ekor kambing,” imbuhnya.
Menyikapi persoalan yang ada dan bisa menimbulkan kegaduhan di tingkatan grass root atau akar rumput serta untuk menghindari konflik horizontal dan vertikal di desa. Beberapa perwakilan warga masyarakat Desa Dongos bersama LSM Jepara akan melakukan pelaporan terkait apa yang dilakukan oleh Petinggi Desa, harapannya ada pertanggung jawaban dalam penggunaan Dana Desa ataupun Banprov Jateng di Desa Dongos yang belum berjalan dengan transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
“Terbukti muncul surat pemanggilan permintaan keterangan kepada Petinggi Desa Dongos oleh penyidik Kejari Jepara atas dugaan tindak pidana korupsi,” tutup narasumber kami berinisial Y.
Kemudian berdasarkan hasil klarifikasi dengan Abdul Khamid Petinggi Desa Dongos, Jum’at (21/2/2025) menegaskan kalau kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Jepara dalam rangka memenuhi undangan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Sama sekali tidak ada deal dan janji politik dengan H. Sumari terkait perangkat desa. Dan tujuan saya hanya satu untuk menjaga kondusifitas wilayah desa dan sejak saya menjadi Petinggi tujuan saya hanya bekerja dengan baik,” tutupnya.
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 3 Pers berfungsi sebagai kontrol sosial dan Pasal 4 (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Pasal 1 (10) Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers huruf d melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
Dan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik diatur bahwa Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Kontrol sosial ini dijalankan oleh narasumbernya wartawan terkait kepentingan publik khususnya warga masyarakat Desa Dongos.
Edy Santoso / Red.