Radio Online


 

BeritaBanyuwangiHukum dan KriminalJawa timur

Diduga Tambang Ilegal Semakin Menjamur di Desa Bedewang Kecamatan Songgon Banyuwangi.Butuh Tindakan Tegas APH

×

Diduga Tambang Ilegal Semakin Menjamur di Desa Bedewang Kecamatan Songgon Banyuwangi.Butuh Tindakan Tegas APH

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, Nasionaltoday|Aktifitas penambangan diduga ilegal di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur semakin marak dan membuat diduga pelaku ilegal semakin bebas dan makmur.Karena mereka belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Dayat SH.MH.,selaku aktivis di Banyuwangi merasa kecewa terhadap oknum-oknum yang diduga ada dibalik layar aktifitas pertambangan di Kabupaten Banyuwangi. Untuk menghindari pajak negara secara administrasi prosedural, para pengusaha tambang diduga lebih memilih membayar kepada oknum yang tak bertanggung jawab dan pihak terkait dari pada harus melengkapi perizinan.

Menjamurnya dugaan tambang ilegal di Desa Bedewang Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi, menunjukan lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, puluhan dump truk tiap hari mengangkut material tambang mereka mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya,” ucap Dayat. (30/1/2025)

Disisi lain pelestarian lingkungan baik berupa jalan yang kerap di lalui muatan berat berdampak kerusakan berat, bahkan debu yang berterbangan bisa menjadikan kesehatan manusia terganggu.

“Melihat fenomena menyedihkan rasa keadilan hukum di kabupaten di Kabupaten Banyuwangi terkesan ada keberpihakan,” cetusnya.

Lanjut Dayat, Ada apa dengan penegakan hukum di Kabupaten Banyuwangi, perlu dipertanyakan jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum memelihara tambang-tambang ilegal.

Jika hukum bisa di selesaikan dengan asumsi segan maka, dalam hal penegakan hukum bisa di bilang tajam ke bawah dan tumpul pada kalangan orang-orang segan.

Sudah jelas, Merujuk pada aturan penambangan Tanpa Ijin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dijelaskan dalam pada pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Hal ini juga diatur di pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Saya meminta  kepada aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menindak dengan tegas penambangan di Desa Bedewang Kecamatan Songgon, jangan ada tebang pilih dalam menindak marak nya dugaan tambang ilegal dan tindak tegas yang diduga mafia tambang di Bumi Blambangan ini. (31/1/2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *