TABANAN — Dugaan penipuan berkedok transaksi jual beli kendaraan bermotor menimpa Ferdy Wijaya Kusuma, warga Banyuwangi,Jawa Timur, berdomisili di Bali. yang berniat membeli sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi DK 3393 GBR di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, termasuk ketika telah bertemu langsung dengan pihak yang menawarkan kendaraan dan memeriksa kelengkapan dokumennya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STP) Nomor STP/318.a/X/2026/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 21.26 WITA, di kediaman Ni Putu Riska Antari Putri yang beralamat di Banjar Pangkung, Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
Modus : Kendaraan dan Dokumen Terlihat Asli, Pembayaran Diarahkan ke Rekening Lain
Menurut keterangan Ferdy, sebelum melakukan pembayaran, dirinya mendatangi rumah pihak yang menawarkan sepeda motor tersebut untuk memeriksa kondisi fisik kendaraan beserta dokumennya, yakni STNK dan BPKB. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, kendaraan tersebut tercatat atas nama Ni Putu Riska Antari Putri.
Namun, ketika ditanya mengenai kepemilikan kendaraan, Ni Putu Riska Antari Putri disebut menjelaskan bahwa motor tersebut milik kakaknya yang bernama Erawan.
Persoalan muncul ketika transaksi memasuki tahap pembayaran. Ferdy mengaku diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening atas nama Intan Sari dengan nomor rekening 847-036-5278, bukan ke rekening atas nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam dokumen.
Sebelum melakukan transfer, Ferdy mengaku telah beberapa kali memastikan tujuan pembayaran untuk menghindari kesalahan transaksi.
“Ini saya transfer ke mana? Ke kakak, ya?” tanya Ferdy.
Ni Putu Riska Antari Putri disebut menjawab agar pembayaran langsung ditujukan kepada Erawan. Setelah Erawan mengirimkan nomor rekening melalui WhatsApp, Ferdy kembali memastikan nama penerima rekening tersebut.
“Saya kirim ke rekening Intan Sari ini?” tanya Ferdy. Menurut keterangannya, Ni Putu menjawab, “Iya, ke sana.”
Ferdy kemudian kembali menanyakan siapa Intan Sari yang namanya tercantum sebagai penerima transfer. Ni Putu disebut menjelaskan bahwa Intan Sari merupakan istri dari kakaknya, Erawan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Ferdy mengaku percaya bahwa pembayaran ke rekening tersebut merupakan bagian dari transaksi pembelian motor yang sedang berlangsung.
Setelah melakukan transfer sesuai dengan arahan yang diterimanya, Ferdy mengaku tidak diperbolehkan membawa pulang sepeda motor tersebut. Alasannya, pihak yang berada di lokasi menyebut belum menerima bukti transfer dari Erawan.
Ferdy kemudian mengaku kehilangan komunikasi dengan Erawan setelah nomor WhatsApp-nya diblokir. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa dirinya telah menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan tersebut.
Ferdy menilai persoalan utama dalam transaksi ini adalah pembayaran yang diarahkan ke rekening atas nama pihak lain, sementara kendaraan tidak diserahkan setelah uang ditransfer. Ia juga mempertanyakan kejelasan hubungan antara pemilik kendaraan yang tercantum dalam dokumen, pihak yang mengarahkan transaksi, dan pemilik rekening penerima dana.
Saat tim jurnalis ycbhmhn.com News mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara di Unit 4, salah satu petugas penyidik menjelaskan bahwa penyidik yang sebelumnya menangani kasus ini sedang sakit dan baru saja mengalami kecelakaan. Selain itu, juga sedang berlangsung proses mutasi dan pergantian jabatan di unit tersebut.
“Nanti, setelah ada penunjukan penyidik yang baru, saya akan segera menghubungi korban,” ujar penyidik tersebut di lokasi.
Ferdy berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini, memproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa.
Pelajaran Penting untuk Masyarakat, Kasus ini menjadi pengingat berharga bagi siapa saja.Tim jurnalis akan terus memantau perkembangan penanganan laporan ini di Polres Tabanan.














