JEPARA | NASIONALTODAY – Gabungan Serikat Pekerja Jepara Raya (GASPERA) memperjuangkan hak dan nasib pekerja PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara, khususnya terkait perhatian perusahaan terhadap kesehatan serta kepastian status pekerjaan buruh yang sedang mengalami sakit.

Priyo Hardono, akrab disapa Mbah Priyo, selaku Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Jawa Tengah, didampingi Budi Setyono, S.H., kuasa hukum Yuliyani, pekerja PT HWI Jepara asal Desa Tengguli, RT 001 RW 005 bersama Tim GASPERA melakukan audiensi dengan manajemen PT HWI Jepara, Jumat (06/11/2026).
GASPERA merupakan Gabungan Serikat Pekerja Jepara Raya yang terdiri dari empat organisasi serikat pekerja/buruh, yakni Korwil KSBSI Jawa Tengah, DPD SPN Jawa Tengah, Korda GARTEK Jepara , dan SPMR atau Serikat Pekerja Muria Raya. Sekretariat GASPERA beralamat di Jalan Margoyoso – Banyuputih Km 2, RT 15 RW 04, Kalinyamatan, Jepara.
Nampak hadir, Maksuri akrab disapa Gelung Ketua DPD SPN (Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional) Provinsi Jawa Tengah, SPMR (Serikat Pekerja Muria Raya) Tri Syaifudin Syam, Korda GARTEK Jepara, Erwin Kurniawan, Ketua Komisariat/Pengurus Tingkat Perusahaan (PTP) Serikat Pekerja Multi Sektor (SPMR) KASBI di PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara, Jawa Tengah.
Menurut Mbah Priyo, kedatangan Tim GASPERA bertujuan mempertanyakan nasib, status hubungan kerja, serta perhatian perusahaan terhadap kondisi kesehatan Yuliyani (43 tahun) yang menderita penyakit gagal ginjal.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Moh. Abrori, S.H., salah satu kuasa hukum Yuliyani, telah mendatangi PT HWI Jepara. Namun, kedatangannya tidak mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan pihak HRD.
“Sebelumnya Moh. Abrori, S.H., salah satu kuasa hukum Yuliyani datang ke PT HWI Jepara, namun kedatangannya ditolak dengan alasan dari security kalau pihak HRD sibuk sehingga tidak bisa menemui. Penolakan oleh manajemen PT HWI menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap kondisi pekerjanya,” cetus Mbah Priyo.
Pernyataan tersebut diperkuat Budi Setyono, S.H. Ia menyayangkan apabila kuasa hukum yang secara resmi mewakili kepentingan Yuliyani justru tidak mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan manajemen perusahaan.
“Kedatangan kuasa hukum secara resmi untuk meminta keterangan kepada HRD PT HWI Jepara terkait status pekerjaan dan kondisi kesehatan kliennya. Seharusnya ada ruang komunikasi yang baik antara perusahaan dengan pihak yang mewakili pekerja,” ungkap Budi Setyono, S.H.
GASPERA Soroti Pelayanan Klinik Perusahaan
Dalam audiensi tersebut, Mbah Priyo juga menyayangkan ketidakhadiran Guntur Suhendro dan Sumarno dari bagian HRD, khususnya yang membidangi Hubungan Industrial atau Industrial Relations PT HWI Jepara.
Ia meminta agar pelayanan klinik perusahaan lebih dimaksimalkan, terutama dalam menangani pekerja yang mengeluhkan gangguan kesehatan ketika berada di lingkungan pabrik.
“Mohon untuk klinik di PT HWI Jepara dimaksimalkan pelayanannya. Jangan sampai pekerja yang sakit di pabrik dibiarkan saja. Harus segera ditindaklanjuti kalau ada pekerja atau buruh yang mengeluhkan kondisinya sedang sakit. Kesehatan buruh harus diutamakan, jangan cuma dijadikan sapi perahan,” tegas Mbah Priyo.
Sementara itu, dari pihak HRD PT HWI Jepara yang diwakili Nur Muhammad Fajri, S.H., disampaikan bahwa status Yuliyani hingga audiensi berlangsung masih tercatat sebagai pekerja PT HWI Jepara.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam audiensi, mengingat GASPERA ingin memperoleh kejelasan mengenai status hubungan kerja Yuliyani di tengah kondisi kesehatannya yang membutuhkan perhatian.
Polsek Kalinyamatan Minta Perusahaan Terbuka terhadap Komunikasi
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Intelkam Polsek Kalinyamatan, Jepara, Ipda Abdul Arifin, menyampaikan bahwa dirinya hadir dalam forum tersebut dengan bersikap netral.
Ia juga memberikan pesan kepada manajemen perusahaan agar membangun komunikasi yang baik dengan setiap tamu yang datang, terlebih apabila kedatangan tersebut berkaitan dengan penyampaian informasi penting dari masyarakat.
“Saya berpesan dan berharap kepada manajemen PT HWI kalau ada tamu yang datang, apalagi dalam rangka menyampaikan informasi dari warga masyarakat dan bersifat penting, mohon pihak security bisa menghubungi pihak Humas perusahaan agar bisa bertemu dan melayani kedatangan tamu. Dengan demikian, informasi yang akan disampaikan bisa segera ditangani dengan baik oleh manajemen,” katanya.
GASPERA Dukung Investasi, tetapi Hak Buruh Harus Dipenuhi
Mbah Priyo menegaskan bahwa GASPERA pada prinsipnya mendukung keberadaan investor dan iklim investasi di Kabupaten Jepara. Namun, dukungan terhadap investasi harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja dan perlindungan terhadap buruh.
“Kami sepenuhnya mendukung adanya investor di Jepara, namun investor juga harus memenuhi hak-hak buruh. Jangan sampai keberadaan serikat buruh atau pekerja dinilai dari minoritas dan mayoritas. Jangan hanya menilai dari jumlah anggota serikat, namun semua harus diperlakukan adil sebagai sesama buruh yang mempunyai kewajiban dan hak yang sama di perusahaan. Kami berharap nasib Yuliyani lebih diperhatikan oleh manajemen perusahaan, jangan hanya persoalan absensi Yuliyani yang dipersoalkan,” pungkas Mbah Priyo.
Menurutnya, PT HWI Jepara perlu menerapkan prinsip kesetaraan dalam hubungan industrial. Setiap pekerja harus memperoleh hak, perlakuan, kesempatan, dan penghargaan yang adil tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, latar belakang, status sosial, maupun kondisi ekonomi.
Prinsip tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28D ayat (2), yang menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum dan hak setiap warga negara untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selain itu, ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya, termasuk melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Melalui audiensi ini, GASPERA berharap manajemen PT HWI Jepara lebih terbuka dalam membangun komunikasi dengan pekerja maupun kuasa hukumnya, meningkatkan pelayanan kesehatan di lingkungan perusahaan, serta memastikan hak-hak pekerja tetap mendapatkan perlindungan.
Bagi GASPERA, investasi harus tumbuh bersama kesejahteraan pekerja. Perusahaan membutuhkan buruh, dan buruh juga berhak mendapatkan perlindungan, kesehatan, serta perlakuan yang manusiawi dan berkeadilan.














