Radio Online


 

BeritaHukum dan KriminalJawa TengahJepara

Adv. Hadi Prayitno Perjuangkan Kliennya Agar Mendapatkan Harga Lelang Wajar dalam Perkara Eksekusi di Desa Suwawal

×

Adv. Hadi Prayitno Perjuangkan Kliennya Agar Mendapatkan Harga Lelang Wajar dalam Perkara Eksekusi di Desa Suwawal

Sebarkan artikel ini
Objek eksekusi di RT 01 RW 01, Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Jepara | nasionaltoday – Hadi Prayitno, S.H. mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Jepara masa bakti 2021–2026, Sabtu (31/10/2026) di Resto Maribu Jepara mengadakan jumpa pers bersama beberapa awak media cetak dan online terkait perkara nomor 68/Pdt.Bth/2026/PN Jpa.

Hadi Prayitno, S.H., adalah kuasa hukum Hadi Prayitno warga RT 01 RW 01, Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara memberikan keterangan bahwa Ia sedang melakukan upaya hukum gugatan perdata penyalahgunaan hak atas objek SHM.No.1081./Suwawal atas nama Hadi Prayitno, seluas 340 M2 (Tiga ratus Empat puluh Lima meter persegi), Tergugat adalah PT. Bank Rakyat Indonesia C.q. Kepala Kantor Cabang (KC) BRI Jepara, Siti Khasanatul Murthofiah, dan Mr. Koak berdasarkan laman resmi PN Jepara jadwal sidang 9 November 2026 akan digelar sidang pertama mediasi para pihak.

Menurut Hadi Prayitno, S.H., sebelum ada eksekusi objek milik kliennya, Ia telah melakukan upaya Gugatan Perlawanan atas Panggilan Teguran/ Aanmaning Pengosongan Sukarela Objek Lelang Tidak Bergerak perkara eksekusi No. 01/Eks/2026/PN.Jpa di Pengadilan Negeri Jepara pada tanggal 18 Mei 2026.

“Upaya telah saya lakukan untuk menangguhkan dan/atau menghentikan segala bentuk tindakan eksekusi pengosongan, selain saya berupaya membela kliennya saya dengan menaikkan harga lelang melalui negosiasi dengan Kuasa Hukum Pemohon eksekusi,” cetusnya.

Menurutnya, gugatan perlawanan (verzet) tidak secara otomatis menunda atau menghalangi pelaksanaan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR / Pasal 227 RBg).

“Pada saat pengosongan atau eksekusi, saya datang ke Baldes Suwawal dan berpesan kepada semua pihak agar menghormati pihak Termohon eksekusi atau Pak Hadi Prayitno karena sedang punya hajatan dan ada acara pengajian di rumah, jadi tidak elok sekiranya dilakukan proses eksekusi. Jadi saya minta ditunda dan mengedepankan rasa kemanusiaan,” info Hadi Prayitno, S.H.

“Dalam perkara yang telah berjalan hampir 5 bulan, sebagai kuasa hukum saya mewakili pemberi kuasa untuk melakukan penyelesaian sengketa litigasi dan non litigasi. Termasuk mediasi dengan Kuasa Hukum Pemohon eksekusi Siti Khasanatul Murthofiah untuk mengupayakan harga lelang yang layak, agar klien saya tidak mengalami kerugian,” katanya.

“Dalam menangani perkara ini, tentunya saya menerima honorarium jasa hukum dan sampai sekarang saya masih Kuasa Hukum dari Termohon eksekusi Hadi Prayitno sebagai pemilik aset (Debitur),” terangnya.

Kemudian terkait uang penawaran sebesar Rp. 100jt dalam perkara ini, saya bertindak atas nama klien melakukan upaya negosiasi agar pemenang lelang bisa menambah harga beli lelang untuk kepentingan kliennya.

“Kami telah melakukan upaya mediasi dengan advokat Pemohon eksekusi dengan nominal lelang Rp. 950jt, kami meminta agar ditambahi Rp.100jt dari harga pembayaran lelang senilai Rp. 950jt menjadi Rp. 1M. Dan uang permintaan tambahan Rp. 100jt itu untuk kepentingan klien saya sebagai pihak Termohon eksekusi, jadi uang permintaan Rp. 100jt bukan untuk pengacara namun untuk klien,” imbuhnya.

Hadi Prayitno, S.H. memberikan keterangan tambahan,” Selain harga lelang dibawah limit appraisal tanah, semua keberatan-keberatan sudah tertuang dan saya uraikan dalam fakta dan dasar hukum gugatan ke PN Jepara,” pungkas Hadi Prayitno, S.H.

Dalam perkara ini, harga lelang yang pantas dan wajar di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) ditentukan berdasarkan regulasi resmi, di mana nilai minimal objek lelang (Nilai Limit) berkisar antara Nilai Likuidasi sebagai batas bawah hingga Nilai Pasar sebagai batas atas.

Berdasarkan aturan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (seperti PMK Nomor 122/PMK.06/2023), KPKNL sendiri bertindak sebagai penyelenggara administratif, sementara kebenaran materiil dan penetapan harga batas bawah merupakan tanggung jawab penuh pihak Penjual PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. berdasarkan hasil penilaian independen.

Dalam kasus ini, pihak Termohon eksekusi atau Debitur Bank BRI beranggapan harga limit dinilainya terlalu rendah (tidak wajar) oleh pihak penjual atau kreditur dengan menetapkan harga limit yang jauh di bawah nilai likuidasi atau menggunakan data taksiran yang sudah kedaluwarsa atau kemungkinan nilai aset yang dihitung dalam kondisi penjualan cepat atau terpaksa dalam lelang eksekusi tanah dan properti milik Hadi Prayitno dalam perkara penyelesaian piutang.

“Sebagai pemilik aset (debitur) saya memiliki hak hukum untuk mengajukan protes dalam penetapan harga limit yang dinilai tidak adil atau cacat prosedur secara materiil dan saya gugat di pengadilan guna membatalkan hasil lelang tersebut,” ungkap Hadi.

Menurut informasi tambahan yang dihimpun dari berbagai sumber, nilai aset yang dihitung dalam kondisi penjualan cepat atau terpaksa (biasanya diberikan diskon risiko berkisar hingga 30% di bawah nilai pasar). Nilai likuidasi inilah yang umumnya dijadikan batas paling rendah (pantas/wajar minimum) dalam lelang eksekusi properti sitaan.

 

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *